PT Smart Tbk Diduga Melakukan PHK Sepihak Tanpa Penetapan PHI

HUKRIM, RIAU, SIAK24 Views

SIAK,WARTAPENARIAU.com-PT Smart Tbk Research Institute yang beroperasi di Kampung Sam-Sam Libo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, diduga melakukan PHK sepihak tanpa penetapan PHI dan menelantarkan status 17 orang karyawan BHL (Anggota PUK SPPI) yang bekerja sebagai tenaga tukang kebun dan perawatan pembibitan Sawit yang telah bekerja sudah mencapai masa kerja 1 sampai dengan 5 tahun tanpa pernah diangkat menjadi pekerja tetap SKU.

Salah seorang BHL yang diberhentikan oleh perusahaan menuturkan kepada awak media in,bahwa dirinya telah bekerja selama 4 tahun lebih, namun tidak pernah diangkat menjadi pekerja tetap/SKU. ketika awak media ini bertanya,apakah pada saat diterima bekerja pernah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan apa-apa Hak perlindungan tenaga kerja (BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan) ?.  Ayah putra satu anak ini menjawab, “Saya tidak pernah tahu apa itu SPK dan soal BPJS. Kami rata-rata (17 orang red) hanya diikutkan program BPJS ketenagakerjaan, dan kalau kesehatan kami berobat sendiri dan sampai saat kami diberhentikan bekerja juga tidak ada pemberitahuan secara resmi atau disurati hanya disampaikan bahwa mulai tanggal 20 Juli 2017, kami tidak bekerja lagi, hal ini disampaikan secara lisan oleh staf perusahaan,”tutur salah seorang BHL kepada awak media ini dengan wajah sedih.

Selain itu, salah seorang pengurus PUK SPPI PT Smart Tbk Research Institute menjelaskan kepada awak media  ini, bahwa berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan: “Perusahaan melanggar Undang-undang nomor 13 tentang tata cara PHK bagi pekerja buruh pasal 150 s/d 155, perusahaan wajib membayarkan hak pekerja/buruh yang diPHK sesuai pasal 156 ayat 1 s/d 4.

Kepmenaker nomor 100 tahun 2004 juga melanggar Perjanjian Kerja bersama BKS-PPS yang berlaku di PT SMART Tbk Research Institute, yakni pasal XIX tentang Jenis Pekerjaan dan pasal XX tentang pemutusan Hubungan Kerja.

“Perusahaan juga melakukan tindakan diskriminasi sebagaimana pasal 6 undang-undang nomor 13 tahun 2003,  “Setiap pekerja/buruh Berhak memperoleh perlakuakn yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha,”jelas salah seorang pengurus PUK SPPI yang tidak bersedia disebut namanya.

Ketika ditanya apa langkah-langkah selanjutnya dari organisasi untuk melindungi hak yang 17 orang anggota yang di PHK sepihak oleh perusahaan ?. Dijawab pengurus SPPI,”Kami akan segera melaporkan pelanggaran hak anggota kami ini kepada pihak-pihak yang berwenang,”tandasnya.

Pimpinan PT Smart Tbk Research Institute, ketika dikonfirmasi tim awak media ini secara tertulis, pada tanggal 04 september 2017, namun hingga saat ini belum ada tanggapan atau penjelasan dari Pimpinan PT Smart Tbk. Kemudian awak media ini konfirmasi via telepon genggam kepada Wahyu Ahmad Sulistio Senior Maneger di  PT Smart Tbk Research Institute Libo, mengatakan bahwa surat konfirmasi tertulis dari Kepala perwakilan Media Kompas Riau sudah diteruskan kepada HRD perusahaan dan sampai saat ini, pihak perusahaan PT SMART Tbk Research Institute Libo belum memberi jawaban apa-apa,”kata Ahmad Sulistio.

Terkait hal tersebut,pengurus SPPI berharap agar pihak terkait dalam bidang ketenagakerjaan khususnya bidang HI Disnakertrans Siak memberikan perhatian dan pihak PPNS Disnakertrans Propinsi Riau dan turun kelapangan, karena diduga terjadi pelanggaran Hak Normativ Pekerja/buruh khusunya soal BPJS kesehatan.

“Dimana Defenisi Pekerja/Buruh menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 “Pekerja/Buruh adalah setiap orang bekerja menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain,”ujar pengurus SPPI kepada awak media ini.*** (IGS).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *