PT.Pos Indonesia Cabang Medan Diduga Abaikan Maklumat Kapolri

RIAU, SOSIAL, SUMUT14 Views

MEDAN,WARTAPENARIAU.com-Penyaluran Bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga Medan yang diselenggarakan PT.Pos Indonesia Cabang Medan, diduga abaikan maklumat Kapolri dalam penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kantor besar PT.Pos Indonesia Jalan Pos No 1, Kesawan, Medan Baru, Rabu (20/5/2020).

Pengamatan wartapenariau.com dilapangan, terlihat ribuan warga dengan berduyun-duyun, desak-desakan dan berkerumun datang ke kantor Pos Indonesia tanpa mengindahkan prosedur protokol kesehatan covid-19 sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Pengumpulan massa dengan jumlah banyak ini terjadi di kantor besar PT.Pos Indonesia Cabang Medan baik di dalam gedung maupun diluar gedung demi mendapatkan bansos Rp. 600.000,-.

Ketika tersebut tersebut akan dikonfimasi kompasriau kepada Manager Pelayanan PT.Pos Indonesia, Benikus Sebastian Hutauruk sedang tidak berada ditempat.

“Saya lagi pembagian BLT di Kecamatan Medan Deli bang,”ujar Benikus via selulernya.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, Selasa (19/05/2020),  bahwa ribuan warga Kecamatan Medan Tuntungan berduyun-duyun datang ke lokasi pembagian BLT yang dilakukan di gedung serba guna GBKP Simpang Selayang Medan yang tampak warga mengantri dan berkerumun menunggu namanya dipanggil petugas tanpa mengindahkan protokoler covid 19, yang diselenggarakan PT.Pos Indonesia Cab Medan.

Kemudian wartapenariau.com ketemu dengan pejabat kantor PT.Pos berinisial Y ditengah kesibukanya mencoba mengkonfirmasi, namun tidak memperoleh jawaban dan menolak dengan alasan sibuk. “Nanti Pak, selesai dulu ini kami sedang pusing ngatur ini, jadi jangan diganggu dulu, nah setelah selesai baru kami perhatikan itu,”ujarnya buru-buru pergi.

Sekedar diketahui, dalam maklumat tersebut, Kapolri melarang semua kegiatan yang berpotensi bisa mengumpulkan orang banyak atau massa. Baik itu yang berada di tempat umum atau di lingkungan masing-masing. Apakah itu berbentuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, seperti seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya.

Juga termasuk kegiatan konser  musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran atau resepsi keluarga. Ini artinya kegiatan resepsi pernikahan dan acara keluarga lainnya juga dilarang.

Penulis : Bonni T.Manullang

Editor    : T.Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *