PT Pacific Indopalm Industries Dipolisikan Dugaan “Penipuan Dan Penggelapan”

DUMAI, HUKRIM, RIAU17 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Pihak PT Pacific Indopalm Industries (PII), salah satu perusahaan pengolahan CPO di Kota Dumai dilaporkan ke Polres Dumai oleh salah seorang Pengusaha di Kota Dumai.

Laporan tersebut Minggu (31/1-2021) dengan laporan polisi nomor : LP/30/I/2021/RIAU/Res Dumai atas dugaan “Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan”.

PT PII dipolisikan dengan alasan karena tidak kunjung membayar pembelian cangkang yang sudah masuk atau sudah diterima PT PII.

Pengusaha yang melaporkan PT PII adalah JL, salah seorang pengusaha di Kota Dumai sekaligus Direktur PT JAS.

Cassarolly Sinaga, S.H.M.H selaku pengacara JL (pelapor) kepada Wartapenariau.com, di lingkungan Mapolres Dumai, siang tadi, Minggu (31/1-2021) mengungkapkan dirinya baru usai mendapingi kliennya membuat pelaporan ke Polres Dumai.

Ditanya Wartapenariau.com terkait apa dirinya dan kliennya membuat laporan di Polres Dumai, dijelaskan Cassarolly Sinaga SH.MH, Kliennya JL membuat laporan terkait perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Laporan tersebut kata Cassarolly Sinaga berawal dari kliennya (JL) mengadakan kontrak jual beli Cangkang Kelapa Sawit bersama PT PII dengan sistem Franco dan sistem Loco.

Sistem Franco yakni PT JAS mengantar Cangkang Kelapa Sawit ke PT PII salah satu perusahaan di kawasan industri di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.

Sedangkan sistem Loco yang diperjanjikan dalam kontrak jual beli Cangkang dimaksud yakni PT PII menjemput Cangkang ke lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sudah ditunjuk oleh PT JAS.

Kedua sistem kontrak jual beli Cangkang ini sudah terpenuhi, artinya cangkang kelapa sawit tersebut sudah diterima oleh pihak PT PII dengan jumlah Cangkang 537.328 kg setara nilai Rp 317.594.794,-

Akan tetapi dalam perjalanan kontrak jual beli Cangkang Kelapa Sawit tersebut jelas Cassarolly Sinaga SH, MH, PT PII memutus kontrak secara sepihak dengan alasan adanya permasalahan internal perusahaan (PII) saja. Artinya tidak ada hubungan dengan pelapor sejak tahun 2018 kontrak diadakan hingga saat diputus.

Dan setelah kontrak diputus sepihak oleh PT PII, tagihan dari penjualan Cangkang dari dua kontrak tersebut, juga tidak kunjung dibayar oleh PT PII kepada PT JAS.

“Kami tidak mempermasalahkan kontrak jual beli cangkang itu diputus sepihak, tapi Cangkang Kelapa sawit yang sudah diterima Indopalm harus dibayarkanlah ke klien saya”, ungkap Cassarolly Sinaga SH,MH. sembari menyebut PT Indopalm sudah pernah 2 kali disomasi.

Menurut Cassarolly Sinaga, S.H.M.H, pihak PT PII menunda-nunda pembayaran tagihan Cangkang yang sudah masuk ke PT PII hingga sudah hampir tiga tahun hanya janji-janji pembayaran namun tidak ada realisasi hingga saat ini.

Karenanya, atas kejadian tidak adanya niat baik pembayaran tagihan cangkang yang sudah masuk ke PT PII, pelapor (PT JAS) merasa ditipu dan dibohongi sehingga pelapor dirugikan senilai Rp 317.594.794,- oleh sebab itu pelapor mempolisikan PT PII.

Sementara itu, terkait adanya laporan polisi dimaksud, Wartapenariau.com mencoba menghubungi GM PT PII, guna minta penjelasan atau klarifikasi,namun hingga berita ini dirilis belum dapat dihubungi.

Penulis : Tambunan

Editor : T.Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *