PT NSHE Dilapor Ke Polda Sumut Dugaan Pemalsuan Alat Bukti

HUKRIM, RIAU, SUMUT66 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Perkumpulan Sitompul Sebange Bange Datu Manggiling Se-Indonesia, melaporkan PT NSHE ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana pemalsuan alat bukti.

Tim hukum Persatuan Raja Toga Sitompul mendampingi perkumpulan Sitompul Sibange-Bange Datu Manggiling ke Polda Sumatera Utara, Rabu (06/10/2021). Kedatangan tim hukum merupakan pemanggilan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk mengklarifikasi keterangan sebagai pelapor. Dimana sebelumnya pada tanggal 25 Agustus lalu, Perkumpulan Sitompul Sibange-Bange Datu Manggiling melaporkan PT NSHE dalam perkara dugaan tindak pidana menggunakan bukti “palsu” pembebasan lahan.

Menurut Kuasa Hukum Perkumpulan Sitompul,Rumbi Sitompul, S.H, bahwa perkumpulan Sitompul Sibange-Bange Datu Manggiling sudah mengajukan gugatan kepada PT NSHE yang dalam perkara ini diduga mengambil secara sepihak tanah Perkumpulan Sitompul seluas 600 hektar.

“PT NSHE diduga melanggar Undang-Undang nomor: 2 tahun 2012. Inti tanah Labu Sitompul yang menjadi hak waris atau hak milik seluruh marga Sitompul Sibange-Bange diduga telah diambil secara sepihak oleh PT NSHE, yang menurut hemat kami diduga melanggar Undang-Undang nomor: 2 tahun 2021, sehingga kami menggugat PT NSHE ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan untuk dikembalikan tanah tersebut atau diganti rugi dan sekaligus mengganti kerugian kerugian lain,”terang Kuasa Hukum Perkumpulan Sitompul Sibange-Bange Datu Manggiling,Rumbi Sitompul, S.H, didampingi pelapor, Poltak Sitompul kepada wartawan.

Pihak PT NSHE belum berhasil ditemui Wartapenariau.com, guna dimintai tanggapannya terkait perkara tersebut.

Penulis: T.Sitompul Datu Manggiling

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *