PT.Musim Mas Diduga Menimbun Dengan Tanah Daerah Aliran Sungai (DAS)

PELALAWAN,WARTAPENARIAU.com-PT Musim Mas yang beroperasi di wilayah hukum Desa Talau,Kecamatan Pangkalan Kuras, diduga melakukan penimbunan dengan tanah daerah aliran sungai (DAS), yang berada di dalam HGU PT Musim Mas di Desa Talau,Kecamatan Pangkalan Turas,Kabupaten Pelalawan.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang tokoh kepemudaan Sorek I, Empy Januardi Alras kepada Wartapenariau.com dan media pirnas.com,Sabtu (7/10/2020).

“Dalam surat keterangan dari tokoh masyarakat pemangku adat di Desa Talau ini, di dalam HGU PT Musim Mas ada yang namanya sungai peragaian kecil. Kami yang tahu di daerah Desa ini, karena dulu belum ada PT Musim Mas di daerah ini, mana mungkin lebih tahu penasehat hukum PT Musim Mas yang ada di Medan, tetapi di depan mata kami, daerah aliran sungai peragaian diduga ditimbun dengan tanah dengan alat berat perusahaan,”ungkap Empy Januardi Alras dengan nada lembut kepada wartapenariau.com dan pirnas.com.

Empy Januardi berharap kepada aparat yang berwenang di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap dugaan penimbunan dengan tanah daerah aliran sungai peragaian tersebut.

“Dulu daerah aliran sungai peragaian kecil itu airnya jernih, karena daerah aliran sungai itu merupakan sebagai sumber mata pencaharian masyarakat untuk mencari ikan, tetapi sekarang diduga sudah ditimbun dengan tanah daerah aliran sungai peragaian itu,”keluh Empy Januardi.

“Setahu saya pinggir sungai itu 50 meter harus dihijaukan, namun kenyataanya di lapangan ada yang 5 meter pinggir sungai itu ditamani dengan kelapa sawit, selama perusahaan penanam kelapa sawit dari awal. Jadi alih fungsi namanya itu, sungai peragaian kecil diduga akan ditanami dengan tanaman kelapa sawit,”ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya dari kepemudaan setempat sudah pernah melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berkompeten di RSPO, namun instansi yang berwenang “bungkam”.

“Kami berharap kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, seharusnya lebih cendrung memperhatikan hal yang seperti ini, sebagai instansi yang berwenang. Inikan termasuk kepentingan masyarakat banyak yang ada disekitar perusahaan perkebunan  PT. Musim Mas ini,”harapnya.

Bagian Humas PT Musim Mas,Wendy, ketika dikonfirmasi via pesan singkat (SMS) ke nomor 0812617866…., terkait dugaan penimbunan dengan tanah daerah aliran sungai (DAS) sungai peragaian tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Begitu juga, Penasehat Hukum tetap dari PT Musim Mas yang beralamat di Kota Medan, H.Refman Basri, S,H.MBA, kendati telah dikonfirmasi secara tertulis via Emailnya,namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Untuk diketahui, bahwa dalam surat hak jawab dan koreksi yang dilayangkan oleh penasehat hukum tetap dari PT Musim Mas tertanggal 4 November 2020 kepada Pemimpin Redaksi wartapenariau.com menjelaskan, bahwa PT Musim Mas tidak ada melakukan pencemaran terhadap lingkungan aliran sungai pagai dan sungai Pabadean.

Bahwa berdasarkan data-data terkait HGU klien kami, hanya ada 8 sungai yang mengalir dalam konsesi HGU PT Musim Mas yakni: Sungai Napo, Sungai Pantan, Sungai Pelintai, Sungai Pemahang,Sungai Lelan, Sungai Bengkirai, Sungai Senduan dan Sungai Air Hitam.

Bahwa sesuai dengan konsultasi dan komunikasi pihak PT Musim Mas dengan perangkat Desa Talau, Pemuda Desa Talau, Tokoh masyarakat Desa Talau dinyatakan tidak ada Sungai Peragaian kecil di aliran hilir Sungai Merbau di dalam HGU PT Musim Mas.

Penasehat hukum dari PT Musim Mas mengatakan tidak benar berita yang ditulis di media wartapenariau.com pada tahun 2016 lalu tanpa konfirmasi kepada pihak PT Musim Mas..

Menanggapi hal tersebut, pemangku adat Desa Talau dan tokoh kepemudaan Sorek I mengatakan, sungai peragaian kecil berada di dalam HGU PT Musim Mas yang berada di Desa Talau.

“Saya lahir di Desa ini dan dibesarkan di desa ini. Tidak mungkin lebih tahu penasehat hukum dari PT Musim Mas di Medan dari pada kami warga di Desa Talau ini. Memang pernah mereka melakukan pengecekan ke sungai peragaian itu, yang tahukan tokoh pemangku adat di Desa Talau ini,”tegas Empy Januardi.

(Tim Wartapenariau.com-Firnas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *