PT.Isa Duri Dan Koperasi Rindasiwi Abaikan Putusan PN Dumai?

DUMAI, HUKRIM, RIAU46 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.comKendati sudah lima tahun gugatan perdata nomor : 04/PDT-G/2012/PN.Dum berkekuatan hukum tetap, namun hingga saat ini, putusan perkara perdata tersebut diabaikan tergugat?.

Dalam gugatan ini selaku penggugat Yayasan BWI yang diwakili oleh pengurus BWI Kota Dumai, Chairuddin CS, dalam perkara sengketa tanah seluas 340 hektar di kawasan Kampung Bayang, Kelurahan  Batu Teritib, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai  lawan tergugat I. Hj. Harmida (Ketua Koperasi Rindasiwi), yang beralamat di jalan Cendana No.4, Kelurahan Purnama Dumai.  Tergugat II. Direktur PT. Intan Sejati Andalan (ISA) Pabrik PKS PT. ISA Duri XIII Jalan Lintas Dumai-Duri Km 35, Desa Bumbung, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis-Riau.

“Gugatan tersebut diakhiri dengan perdamaian melalui Putusan PN Dumai No.04/Pdt.G/2012/PN.Dum, Menyatakan perkara ini diakhiri dengan perdamaian. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati, namun hingga saat ini Putusan PN tersebut belum juga direalisasikan oleh para tergugat I dan II, kecuali biaya konvensasi penyerahan surat-surat,” terang Chairuddin kepada awak media ini, Rabu (23/08/2017).

Menurut Chairuddin, dalam gugatan tersebut, tergugat I diwakili oleh kuasa hukumnya, Rosmawar Hutapea SH dan Patar Sitanggang SH, Advokat pada LAW FIRM Rosmawar Hutapea & Patners. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Februari 2012 terdaftar di Kepaniteraan PN Dumai sesuai Nomor register 39/SK/2011/PN.DUM dan 40/SK/2011/PN.DUM.

Dalam gugatan perdata No.04/PDT-G/2012/PN.Dum yang mengadili selaku hakim ketua majelis Paul Marpaung SH, Hakim anggota Abd. Kadir SH dan Ade Suherman SH, Panitera Parulian Hasibuan SH.

“Berdasarkan salinan putusan PN Dumai No. 04/PDT-G/2012/PN.DUM pasal 6 No.7, bahwa pihak tergugat berkewajiban untuk menyerahkan kepada pihak penggugat kebun kelapa sawit yang telah tertanam dengan pohon kelapa sawit seluas 20 hektar (dua puluh hektar), yang peruntukannya adalah seluas 14 hektar (empat belas hektar), untuk milik Yayasan BWI Kota Dumai dan 6 hektar (enam hektar) masing-masing 2 hektar (dua hektar) untuk milik pribadi orang perseorangan atas nama Syamsuri, Chairuddin, Salamuddin Purba,”ujar Chairuddin

Dikatakan Chairuddin, putusan gugatan perdata No.04/Pdt.G/2012/PN.DUM pada Pasal 6 No. 8, pihak para tergugat juga berkewajiban untuk membayar kepada pihak penggugat uang sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) sebagai upaya biaya konpensasi atas penyerahan segala surat-surat yang telah diserahkan kepada pihak para tergugat dan merupakan wujud dari kesepakatan perdamaian, pada tanggal 1 Maret 2012, yang telah ditanda tangani para pihak antara Penggugat dengan tergugat I dan II.

Pasal 6 No.10, bahwa pihak tergugat akan mengurus dan menyerahkan bukti kepemilikan tanah berupa surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebanyak 20 hektar atau 10 kapling masing-masing 2 hektar atas nama pihak penggugat yang dituangkan dalam peta bidang dan situasi tanah. SKGR yang dijanjikan para tergugat juga belum direalisasikan.

“Lahan seluas 20 hektar, yang tertuang dalam penetapan PN Dumai No.04/PDT-G/2012/PN.DUM, yang telah memiliki kekuatan hukum tersebut belum juga direalisasikan oleh pihak tergugat, kecuali biaya konvensasi sebesesar Rp.80.000.000,- atas penyerahan surat-surat pihak Penggugat kepada Pihak Tergugat yang telah dibayar oleh pihak tergugat I dan II, “urai Chairuddin.

Kata Chairuddin, berbagai upaya pendekatan telah dilakukan pihak penggugat Chairuddin CS terhadap pihak Tergugat I dan tergugat II melalui Sekretaris Koperasi Rindasiwi Imanuddin, baik secara lisan maupun tertulis terkait lahan seluas 20 hektar, yang telah tertanami kelapa sawit dan SKGR berdasarkan putusan PN Dumai No.04/Pdt-G/2012/PN.Dum, namun pihak Koperasi Rindasiwi menolak menyerahkan lahan seluas 20 hektar berikut SKGR tanah tersebut.***(Pur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *