PT HKI Terkesan Mengesampingkan Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2012

DUMAI, HUKRIM, RIAU10 Views

KANDIS,WARTAPENARIAU.com-Amanat Undang-undang Nomor:2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bahwa ganti rugi lahan warga untuk kepentingan umum harus dengan harga wajar, berkeadilan dan berasas manfaat.

Namun dalam proses pelaksanaan di lapangan, bahwa lahan warga terdampak jalan tol khususnya di wilayah jalan PTP Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis diduga dibangun tanpa seizin pemiliknya.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga Jalan PTP Kelurahan Kandis Kota, J.Sitorus kepada wartapenariau.com, Selasa (17/12/2019).

“Pihak pelaksana proyek pengadaan jalan tol Pekanbaru-Dumai, yaitu pihak PT HKI sudah melaksanakan pembangunan di atas lahan saya berukuran lebih kurang 15 x 50 meter, tetapi belum ada persetujuan dari kami, padahal saya sudah berupaya konfirmasi kepada Pak Bambang selaku pimpinan di PT HKI di Kecamatan Kandis, beliau berjanji untuk secepatnya menyikapinya dan tidak mau merugikan masyarakat, tapi sampai saat ini, sudah 7 hari belum ada kepastian kapan penyelesaiannya,”keluh J.Sitorus.

Dikatakan J.Sitorus, patut dipertanyakan, karena apa yang dilakukan dilapangan sungguh tidak menggambarkan rasa keadilan dan asas manfaat bagi warga. Bahkan seakan terkesan mengesampingkan amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan umum, dimana ganti rugi lahan warga untuk kepentingan umum harus dengan harga wajar, berkeadilan dan berasas manfaat.

Hingga berita ini dimuat, Pimpinan PT HKI Kecamatan Kandis, Bambang, belum berhasil ditemui wartapenariau.com, guna konfirmasi terkait hal tersebut.***(JS/Red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *