J.Sitorus Bakal Melayangkan Surat Ke Aparat Yang Berkompeten Di Jakarta

HUKRIM, RIAU, SIAK16 Views

SIAK,WARTAPENARIAU.com– Dalam waktu dekat, keluarga Jalembang  Sitorus yang berdomisili di Kecamatan Kandis, bakal melayangkan surat kepada aparat yang berkompoten di Riau dan Jakarta , pasalnya,  pihak PT HKI diduga melakukan tindakan pengerusakan terhadap tanaman sawit dan penyerobotan terhadap sebidang tanah hak milik keluarganya, yang  terletak di lingkungan RT/RW.003/002, jalan PTP, Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

“Tolong dibantu dulu saya pak,  besok saya akan layangkan surat kepada aparat di Riau dan Jakarta , karena  pihak PT HKI, Pakdum wilayah 3 melakukan penyerobotan dan menempati tanah hak  keluarga saya tanpa mengindahkan hukum dan mengambil harta  keluarga saya  dengan sewenang-wenang untuk  kepentingan pengadaan lahan terdampak jalan tol di wilayah PTP Kelurahan Kandis ini, “keluh Jalembang Sitorus kepada Redaksi wartapenariau.com, Kamis  malam (19/12/2019).

Lanjutnya,  pihak PT HKI terkesan kurang serius untuk menyelesaikan  masalah dugaan penyerobotan  sebidang tanah hak  milik warga masyarakat  untuk kepentingan pengadaan tanah jalan tol di kawasan kecamatan Kandis.

“Pihak PT HKI  melakukan penyerobotan  terhadap  hak  kami untuk kepentingan jalan tol, tanpa adanya izin dari pihak keluarga kami sebagai pemilik lahan. Merusak tanaman sawit milik kami. Jadi mohon dibantu saya pak ketua,”keluh Jalembang Sitorus.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa amanat Undang-undang Nomor:2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk Kepentingan umum, dimana ganti rugi lahan warga untuk kepentingan umum harus dengan harga wajar, berkeadilan dan berasas manfaat.

Namun dalam proses pelaksanaan di lapangan, lahan warga terdampak jalan tol khususnya di wilayah jalan PTP Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, pihak PT HKI diduga kuat melakukan penyerobotan terhadap lahan warga untuk kepentingan pengadaan jalan tol di Kecamatan Kandis.

“Pihak pelaksana proyek pengadaan jalan tol Pekanbaru-Dumai, yaitu pihak PT HKI sudah melaksanakan pembangunan di atas lahan saya berukuran lebih kurang 15 x 50 meter, tetapi belum ada persetujuan dari kami, padahal saya sudah berupaya konfirmasi kepada Pak Bambang selaku pimpinan PT HKI di Kecamatan Kandis, beliau berjanji untuk secepatnya menyikapinya dan tidak mau merugikan masyarakat, tapi kenyataanya sampai saat ini, sudah lebih 7 hari belum ada kepastian kapan penyelesaiannya,”keluh Jalembang Sitorus.

Lanjutnya, patut dipertanyakan, karena apa yang dilakukan dilapangan sungguh tidak menggambarkan rasa keadilan dan asas manfaat bagi warga. Bahkan seakan terkesan mengesampingkan amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan umum, dimana ganti rugi lahan warga untuk kepentingan umum harus dengan harga wajar, berkeadilan dan ber asas manfaat.

Pimpinan PT HKI Kecamatan Kandis, Bambang, ketika dikonfirmasi via WhastApp terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut, Kamis (19/12/2019), mengatakan,” Saya lagi ada acara dengan pak Camat Pak Lurah terkait pemindahan makam di Kandis Kota. Nanti siang saya usahakan ketemu dengan pak Jalembang Sitorus, “pesan Pimpinan PT HKI Kecamatan Kandis, Bambang kepada wartapenariau.com.***(TS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *