PT HKI: Yang Bertanggung Jawab Terhadap Pembebasan Adalah Tanah PPK Dari BPN

DUMAI, HUKRIM, RIAU10 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Pimpiman Proyek (Pimpro)  PT HKI, Bambang, mengatakan,”Mohon maaf kami tidak mengetahui permasalahan di Kota Dumai, yang merupakan seksi 6 dari proyek Pekanbaru-Dumai.

“Tapi yang jelas adalah pembebasan lahan bukan tupoksi dan tangggung jawab PT HKI, Yang bertanggjung jawab terhadap tanah pada jalan tol itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah selaku instansi terkait yang membutuhkan dan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dari Badan Pertanahan Kota Dumai (BPN) pelaksana pengadaan tanah,”jawab Bambang via WhatsAppnya kepada wartapenariau.com,Selasa,  (4/5/2020).

Begitu juga Jimmy, AS selaku pihak PPK, via WhasAppnya mengucapkan terima kasih kasih wartawan wartapenariau.com atas informasinya. “Sejak 15 April 2020 lalu sudah tidak berkewengan lagi kami untuk kegiatan jalan tol Pekanbaru-Dumai,”jawab Jimmy, AS.

Seperti dirilis media ini edisi sebelumnya, bahwa 10 (sepuluh) Kepala Keluarga (KK) masyarakat terdampak pembangunan pelebaran jalan di wilayah hukum Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, hingga saat ini masih tidak setuju harga ganti kerugian bangunan dan tanah yang ditetapkan oleh tim appraisal (tim penilaian).

Beberapa orang warga mengungkapkan kepada tim kompasriau,Jumat (1/5/2020),  bahwa kasus ganti kerugian ini akan dilaporkan kembali secara tertulis kepada Ketua DPRD Kota Dumai, Walikota Dumai dan juga kepada Wakil Walikota Dumai untuk dilakukan hearing di kantor DPRD Dumai.

“Jika tidak ada respon positif dari pihak tim appraisal dan tidak ada peninjauan ulang terkait harga bangunan dan harga bidang tanah kami, tentu kami warga yang tidak setuju harga yang ditetapkan tim appraisal akan segera melaporkan masalah ini kepada ketua DPRD Dumai, meminta untuk dilakukan hearing di kantor DPRD Dumai sehngga masalah ini transparasi. “Jangan ada dusta diantara kita,”ungkap salah seorang warga RT.08, Kelurahan Kampung Baru, Kota Dumai kepada wartapenariau.com.

Pasalnya menurut warga, bahwa tim appraisal terkesan tidak adil dan tidak professional melakukan pendataan terhadap bangunan dan tanah warga yang akan diganti rugi.

“Kami masyarakat di lingkungan Kelurahan kampung Baru ini sepertinya diperlakukan sesuka-sukanya, sebab bangunan rumah diukur ada tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Juga dalam data ukuran yang ditulis tidak sesuai dengan ukuran yang sebenarnya. Harga nilai penggantian atau ganti rugi bangunan dan tanah belum setimpal pula, serta konpensasi usaha,”ungkap Ramli yang diamini Saragih didampingi Munir, Supartik, Waldi dan Bambang.

Terkait adanya peninjauan ulang yang dilakukan pengukuran ulang oleh tim petugas, Senin 20 April 2020, terhadap rumah permanen milik Mindi Sarmaulina Malau, ini juga menjadi bukti nyata bahwa tim Appraisal melakukan peninjauan ulang,”ucap warga.

“Karena itu kita sepakat dan tetap bersatu meminta pada tim Appraisal dan pihak terkait, agar melakukan pengukuran dan pendataan ulang rumah permanen dan semi permanen serta usaha/kedai  yang terdampak pelebaran jalan ini,”tegas warga kepada wartapenariau.com.

Diantara 10 KK warga yang tidak setuju harga yang ditetapkan oleh tim Appraisal, KJPP, untuk ini Samarintan Sinaga/Janner Risdon. S mengatakan bahwa bangunan rumahnya permanen namun pengukuran dilakukan tim Appraisal secara sepihak, tanpa sepengetahuan oleh pemilik,”ungkap Samarintan Sinaga.

“Bahkan besaran nilai konpensasi non fisik yang tidak sesuai dengan dampak yang kami rasakan,”ucapnya saat dikonfirmasi wartapenariau.com,Jumat, (01/5/2020).

Atas dasar kinerja tim appraisal yang banyak kejanggalan ditemukan setelah dicermati sejak mulai dari pertemuan di kantor Camat Bukit Kapur, pada tanggal 12 maret 2020, sampai sekarang, bahwa tim appraisal diduga ada kekeliruan dalam menilai bangunan rumah,”ujar salah seorang warga RT 08 Kelurahan Kampung Baru yang terkena dampak pelebaran Jalan.

“Terhadap rumah yang permanen terkesan tidak adil, bahwa nilai atau harga yang diberikan tim Appraisal, KJPP untuk bangunan termasuk tanahnya hanya Rp. 208.877.065,” ujar Samarintan Sinaga .

“Untuk rumah yang sama-sama terkena dampak seperti rumah Dewi Murni jadi bahan perbandingan, katanya sebab bangunannya bahan kayu dan lantai semen, tetapi harga ganti ruginya yang ditetapkan tim appraisal KJPP hanya Rp. 187 Juta dan ini mengembirakan. Jadi terkesan bahwa ada penilaian tidak adil”. Oleh karena itu saya merasa keberatan,”ujar Samarintan Sinaga.

Penulis :Rudi Daulat Sirait

Editor   : T.Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *