PT Dian Anggara Persada PKS dan K.A.K Diduga Tidak Memiliki Izin Usaha

RIAU,WARTAPENARIAU.com-PT Dian Anggara Persada PKS Mutiara Sam-sam Kandis dan Koperasi Air Kehidupan (K.A.K),yang berada di wilayah Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, diduga bebas melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan produksi tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.

Berdasarkan data akurat yang berhasil dihimpun tim Wartapenariau.com,bahwa tim satgas terpadu telah melakukan pengecekan ke Koperasi Air Kehidupan dan PT Dian Anggara PKS Sam-sam pada tanggal 10 s/d 11 Desember 2019 dipimpin Kasat Polhut Dinas KLH Provinsi Riau melibatkan personil  Ditreskrimsus Polda Riau, Kanwil BPN Riau, TNI, Dirjen Pajak Provinsi Riau.

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengecekan dokumen oleh tim satgas terpadu, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Dian Anggara Persada-PKS Sam Sam dan Koperasi Air Kehidupan di wilayah Kandis, Kabupaten Siak, diduga masih dalam kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 4000 hektar tanpa ada pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Anehnya, hingga saat ini, Koperasi Air Kehidupan dan PT Dian Anggara Persada PKS Sam-sam masih bebas melakukan aktivitasnya di dalam kawasan hutan dan terkesan “dibiarkan” melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa memiliki izin usaha perkebunan dari Pemerintah.

“Kendati tim satgas terpadu telah melakukan pengecekan terhadap koperasi air kehidupan dan PT Dian Anggara Persada PKS tersebut, tetapi sampai saat ini, usaha perkebunan sawit tersebut masih melakukan aktivitasnya. Kuat dugaan perkara tersebut “dipetieskan” oknum aparat yang berkompeten di Provinsi Riau,”ungkap Bidang Investigas Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Riau, TP.Sitompul kepada Wartapenariau.com di ruang tunggu Labersa Grand Hotel di Pekanbaru,Rabu (7/4/2021).

Lebih lanjut TP.Sitompul menjelaskan,  jika mengacu kepada Undang-undang nomor: 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dalam pasal 82; Jelas disebutkan; bahwa setiap orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (tahun) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),”terang TP.Sitompul.

Human Resource Department (HRD) Koperasi Air Kehidupan, Nircan Sinurat,ketika dikonfirmasi via WhatsApp dengan nomor: 0823903071… terkait hal tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Kapolri Instruksikan Seluruh Jajarannya Untuk Mengusut Mafia Tanah

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo  telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Karena itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.

Sebagai aparat penegak hukum, Kapolri menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,”ujar eks Kapolda Banten tersebut.

Disisi lain, Kapolri juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya’,” ucap Sigit.

Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Sebagaimana program presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,”ucap Sigit.***(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *