Proyek Air Minum Kota Dumai Bernilai Rp.223 Miliar Mangkrak

DUMAI, HUKRIM, RIAU14 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Memasuki tahun ke III masa jabatan Walikota Dumai, Drs H. Zulkifli, AS dan Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo, baru-baru ini kembali disorot terkait janji politiknya yang menjanjikan bahwa proyek air minum kota Dumai dijadikan skala prioritas, dengan harapan proyek air minum tersebut tahun ke III (tahun 2018) terealisasi, namun janji politiknya tersebut terkesan hanya sebatas “retorika”, karena hingga saat ini air minum yang didambakan warga Dumai masih belum terwujud.

Warga Dumai kecewa karena saat ini proyek air minum kota Dumai dalam kondisi mangkrak, sehingga kinerja pasangan Zul AS dan Eko Suharjo “di cap raport merah”. Hal itu disampaikan oleh 2 orang mahasiswa dengan membentangkan spanduk pada saat sidang paripurna istimewa HUT Kota Dumai ke 19  digelar di Gedung DPRD Kota Dumai.

Sekretaris Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau, Syaiful, saat dimintai tanggapan terkait mangkraknya proyek air minum, Jumat (03/05/2018), mengatakan pembangunan infrastruktur air minum kota Dumai ditetapkan melalui Perda Nomor 24 Tahun 2007, dilaksanakan dengan sistim tahun Jamak 2008-2011, sumber dana APBD Dumai dengan pagu anggaran Rp.233.921.108.450,00.

Menurut Syaiful, proyek air minum kota Dumai dalam pelaksanaan terindikasi berpotensi merugikan keuangan daerah, karenanya Kejaksaan Agung Republik Indonesia menurunkan Tim  Satuan Tugas (Satgas) ke kota Dumai, yang di pimpin oleh Moch Eko Joko Purnomo SH, beranggotakan 4 (empat) orang, pada November 2016, untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan air minum kota Dumai.

“Warga Dumai berharap agar penyelidikan terhadap proyek air minum kota Dumai tersebut dapat terungkap, namun hingga saat ini permintaan keterangan oleh Tim Kejaksaan Agung tersebut sepertinya “terkatung-katung” dan menjadi sorotan publik, sebab hasil pemeriksaan permintaan keterangan oleh Tim Satgas Kejagung Muda terhadap sejumlah pejabat Pemko Dumai berdasarkan surat Perintah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-84/F.2/Fd.1/11/2016, tanggal 08 November 2016 tentang dugaan tindak pidana Korupsi dalam proyek kegiatan jaringan Air bersih di Kota Dumai tahun anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2011, hingga saat ini belum ada satupun pejabat terjerat hukum. Jadi wajar warga Dumai mengkritik kinerja Zul AS dan Eko dan Tim Kejaksaan Agung yang melakukan penyelidikan terhadap  proyek air minum kota Dumai itu,”terang Syaiful.

Lebih lanjut Syaiful mengatakan, permintaan keterangan oleh Tim Satgas Kejaksaan Agung Muda tindak pidana khusus yang dipimpin oleh Moch Eko Joko Purnomo SH, didampingi Mogot Bukara SH, Yopi Suhanda SH, Suwoko Hadi SH, Suwanto SH terhadap sejumlah pejabat Pemko Dumai dilakukan di Gedung Adhiyaksa Kejaksaan Negeri Dumai, berlangsung selama 3 (tiga) hari, Kamis s/d Sabtu.

Permintaan keterangan dilakukan terhadap Konsultan Perencanaan pada proyek Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi, Sekunder Tresier dan Sambungan Rumah (Paket-II), Kepala Biro Hukum Pemerintah Kota Dumai, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi dan Tresier dan Sambungan Rumah (Paket), Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pengadaan Pipa Distribusi, Sekunder, Tresier dan Sambungan Rumah (Paket II), Panitia Lelang proyek Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi, Tresier, Sekunder dan Sambungan Rumah  (Paket II), Panitia Pengadaan Barang/Jasa proyek Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi, Sekunder, Tresier dan Sambungan Rumah (Paket II).

“Mestinya tim Kejaksaan Agung setelah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah mantan pejabat di kota Dumai, terkait proyek Air minum kota Dumai tersebut, tentu dilanjutkan dengan melakukan invetigasi kelapangan, agar kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang menderang, namun hal tersebut kabarnya diduga tidak dilakukan,”ucap Syaiful.

Moch Eko Joko Purnomo selaku ketua Tim Satgas Kejagung Muda Tipikor, ketika dikonfirmasi Sabtu (04/05/2018), via telepon genggamnya dengan nomor 0819323271XX, namun hingga kabar ini dimuat belum ada tanggapannya.

Proyek Air bersih kota Dumai yang bersumber dari dana APBD murni Kota Dumai, pelaksanaannya dilakukan dengan sistim tahun jamak 2008-2011, pagu anggaran Rp.233 miliar lebih, setelah dilelang, nilai kontrak menjadi Rp.223 miliar, realisasi dari pelaksanaan proyek air bersih tersebut, seperti yang disampaikan Wako Dumai Zulkifli AS dalam setiap kesempatan disebutkan bahwa progress dari pekerjaaan proyek Air bersih TA 2008-2011 diperkirakan 70 %, artinya dana APBD yang terserap untuk proyek Air bersih diperkirakan Rp.156 miliar, masih ada sisa dana proyek Air minum tersebut, namun patut dipertanyakan.***  (Salamuddin Purba)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *