Prestasi Polda Sumut Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Periode Desember 2019-Oktober 2020

HUKRIM, RIAU, SUMUT15 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Peredaran Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) jenis sabu, Ganja, Pil Ecstasy, Pil Happy Five, Pil Alprazolam dan Ketamin sudah mengkawatirkan dan meresahkan masyarakat luas di Sumut, sebab dampak mengkonsumsi narkotika akan merusak generasi di masa akan datang.

Atas dasar itu, Polda Sumut berupaya terus dan menunjukkan komitmenya dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkotika diseluruh wilayah hukumnya baik tingkat Polrestabes, Polresta, Polres hingga Polsek di Propinsi Sumatera Utara, dan tindakan yang diberikan Polisi kepada pelaku narkotika adalah secara tegas, keras dan terukur, baik kepada bandar narkoba, pengedar, pemakai kecil dan besar, bahwa Polda Sumut tidak pandang bulu untuk menindak secara hukum dengan harapan masyarakat ikut berperan serta memberikan informasi kepada kepolisian.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs.Martuani Sormin,M.Si telah menunjukkan komitmen dan keseriusan seluruh jajaran dalam memberantas serta mengungkap peredaran narkotika di wilayah sumatera utara.

Kapolda Sumut mengatakan pada satu kesempatan akan menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya para pelaku tindak pidana narkotika diwilayah hukumnya.

Hal itu dibuktikan Kapolda Sumut dan jajarannya, sejak awal ia menjabat dari periode bulan Desember 2019 s/d Oktober 2020, Polda Sumut telah berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana Narkotika, diantaranya 6.275 kasus, jumlah tersangka 8.188 orang dan barang bukti Sabu 479,59 Kg, Ganja 1.615.1 Kg (10.434 batang pohon, 1.28 Kg biji, dan ladang ganja 2 hektar, serta Pil Ecstasy 219.542 butir, Pil Happy Five 7.077 butir, Pil Alprazolam 4.551 butir dan jenis Ketamin 1,48 Kg.

Kapolda Sumut mengatakan jumlah pelaku yang dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur sebanyak 15 orang yang meninggal dunia dan masyarakat yang diselamatkan dari seluruh barang bukti Narkoba yang disita sebanyak 7.713.171 orang.

Kapolda menguraikan pasal yang dilanggar tersangka, yaitu Pasal 114 ayat (2) subs, pasal 112 ayat (2) jo dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milliar rupiah).

Ditambah lagi Ditres Narkoba Polda Sumut dalam paparan hari ini Senin )12/10/2020), telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 8,3 Kg jaringan asal Sumut-Aceh dari Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Medan Sumatera Utara.

Kapolda Sumut menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang membawa sabu dari Kota Tanjungbalai dengan mengendarai mobil sedan Accord BK 1103 QJ berwarna biru menuju Kota Medan pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 lalu.

“Sekitar pukul 23.15 Wib, personil kita melihat mobil yang dimaksud melintas di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di salah satu pool bus. Dari mobil yang dikemudikan Aswan alias Aseng, petugas tidak menemukan barang bukti sabu,”ungkap Kapolda Sumut di Bhayangkara Medan.

Lagi-lagi hasil test urine terhadap pelaku unjuk rasa penolakan omnibus law (UU Cipta Kerja) yang diamankan juga ditemukan 10 orang yang positif menggunakan dan mengkonsumsi Narkoba.

Penulis : Bonni T Manullang

Editor : T Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *