Poniman: Terimakasih Pak Hakim Sudah Melihat Langsung Kondisi Tanah Kami

DUMAI, HUKRIM, RIAU17 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-“Terimakasih pak hakim sudah turun langsung melihat fakta sebenarnya letak dan kondisi tanah kami,”ujar Poniman, salah seorang warga RT. 08 ,Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Kalimat yang disampaikan Poniman kepada majelis hakim adalah disela-sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai melakukan sidang lapangan untuk pemeriksaan atau sidang setempat lahan objek perkara yang di gugat perdata oleh Poniman dan kawan-kawan (dkk), Selasa (26/6-2018).

Selain pengacara, Destiur Ida Hasibuan SH memberikan penjelasan kepada majelis hakim soal letak dan kondisi lahan kliennya (Poniman dkk) dekat pemukiman, dekat dengan akses jalan umum dan sempadan dengan tanah warga lain (Hari Kushariyanto) Rp 81 ribu per meter, Poniman dkk juga memberikan penjelasan kepada hakim.

“Inilah faktanya tanah kami pak hakim dekat dengan pemukiman dan akses jalan,”ujar Poniman kepada hakim Hendri Tobing SH MH selaku pimpinan sidang setempat sembari Poniman menunjuk tanah Hari Kushariyanto yang sempadan dengan tanah Poniman dinilai tim appraisal seharga Rp 81 ribu.

 “Sementara lahan saya ini dinilai hanya Rp 7 ribuan lebih pak hakim,”ungkap Poniman kepada hakim.

Demikian disampaikan Supartik, juga salah seorang penggugat yang tanahnya dinilai Rp 7 ribu lebih permeternya kepada majelis hakim menyebut tidak sesuai dengan apa dituduhkan atau yang dinilai tim appraisal kalau tanah mereka ada galian atau tambang pasir.

“Tambang pasir itu di bawah sana pak hakim tidak masuk di lahan jalan tol ini dan mana ada rawa disini,”ujar Supartik kepada hakim itu sembari Supartik menunjuk tempat tambang pasir yang berada masih jauh (sekitar 200 meter) dari lahan terdampak jalan tol tersebut.

Pantauan awak media ini dalam proses sidang tersebut memang melihat adanya aliran mata air bermuara ke tempat penambangan pasir itu, akan tetapi yang masuk dalam lingkup diantara tanah penggugat, lebar atau luas aliran mata air tersebut hanya berkisar 10 hingga 15 meter.

Hanya saja, saat tim appraisal atau tim penilai yakni Soraya melakukan penilaian pada lahan Poniman dkk dimana sedikit ada aliran mata air berbentuk galian, Suraya dimungkinkan hanya mengambil sampel aliran mata air tersebut menjadi referensi untuk meletakkan nilai atau harga seluruh bidang tanah Poniman dkk sehingga menempatkan keseluruhan bidang tanah Poniman dkk dengan harga Rp 7000 hingga Rp 8000 an per meter.

“Adanya aliran mata air tersebut dapat dimungkin menjadi sampel atau referensi untuk menilai seluruh lahan para penggugat (Poniman dkk-red) dilakukan oleh Suraya dan Veni Rinalny,”ujar salah seorang warga yang mengaku lahan orang tuanya turut dinilai sangat rendah.

Hal tersebut bisa saja terjadi, kenapa tidak, dimana fakta sidang ketika Suraya dijadikan sebagai saksi dalam perkara gugatan Poniman dkk, kepada majelis hakim diakui Suraya kalau Suraya tidak menjalani seluruh bidang tanah penggugat untuk dinilai, namun hanya mengambil sampel saja. Artinya hanya melihat pinggir batas saja lalu memotonya.

Lantas kemudian bukan Suraya yang menentukan nilai atau harga peta bidang tanah yang disurvei Suraya dan timnya, akan tetapi kata Suraya, dia (Suraya-red) masih mengirim hasil surveinya termasuk photo bidang tanah (sampel tadi) kepada pimpinannya Veny Rinalny di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Cabang Pekanbaru Riau dan Veny lah yang menentukan harga.

Artinya, Veny Rinalny yang bukan turun langsung untuk survei melihat letak, kondisi dan jenis lahan Poniman dkk lantas menilai dan menentukan harga tanah Poniman dkk dimaksut.

Hal ini lah diduga indikasi amburadulnya kriteria atau sistem menilai yang diterapkan oleh tim appraisal tersebut sehingga memicu permasalahan sosial dihadapi warga dan salah satu penghambat lancarnya proyek jalan tol tersebut.

Karena itu, atas ketidak adilan yang dirasakan sejumlah warga kampung baru (Poniman dkk) oleh tim penilai, Poniman dkk kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksut berharap keadilan dari hakim majelis, sehingga Poniman dkk dapat kembali membeli tanah ditempat lain pengganti lahan mereka terdampak jalan tol untuk dapat kembali berkebun demi kelangsungan hidup keluarga mereka.

Setidaknya Poniman dkk berharap mendapat persamaan harga tanah mereka dari pemerintah melalui Kementerian PUPR sebagaimana harga tanah sempadan atau yang satu hamparan dengan lahan Poniman dkk seharga Rp 81 ribu per meternya.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *