Polsek Medang Kampai Lakukan Penyelidikan Terhadap Kasus Lahan 140 Hektar

DUMAI, HUKRIM, RIAU40 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kepolisian Sektor Medang Kampai melakukan penyelidikan terkait kasus tanah seluas 140 hektar yang terletak di kawasan Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Menurut salah seorang warga Guntung Zulfaini, pada tanggal 16 Febuari 2017, penyidik polsek Medang Kampai telah melakukan klarifikasi terkait lahan seluas 140 yang dijual mantan kepala Desa Pelintung kepada Tk Selamat Motor dan Acoah pada tahun 1997.

“Semalam saya sudah memberi keterangan kepada penyidik di Polsek Medang Kampai terkait masalah tanah seluas 140 yang telah dijual oleh mantan Kepala Desa Pelintung kepada Selamat motor dan Acoah. Kemudian saya menyerahkan kepada penyidik berupa peta lahan, surat tanah, dan surat negosiasi soal tanah antara Selamat motor dengan mantan Kepala Desa Pelintung pada 10 Agustus tahun 2009. Hari senin Bapak Acoah akan memberi keterangan kepada penyidik,”terang Zulfaini kepada awak media ini, Jumat (17/02/2017).

Lebih lanjut Zulfaini mengatakan, bahwa pada tanggal 10 Agustus 2009, Tk Selamat Motor dan pihak Acoah telah melakukan negosiasi terkait masalah lahan seluas 140 hektar tersebut, namun sampai saat ini tanah tersebut masih dikuasai oleh pihak lain.

“Surat negosiasi ini ditanda tanggani oleh Camat Medang Kampai, Almudasir, mantan Kades Pelintung, pihak Acoah diwakili Jamrudin dan dari pihak Tk Selama Motor diwakili oleh Nikolas, tetapi sampai saat ini lahan seluas 140 hektar itu masih sengketa,”ungkap Zulfaini.

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa Kepolisian Sektor Medang Kampai akan melakukan penyelidikan terhadap surat pengaduan seorang warga tanggal 31 Januari 2017, soal sengketa lahan seluas 140, yang terletak di kawasan Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

“Surat pengaduan sudah di terima Polsek Medang Kampai, dan terhadap pengaduan tersebut akan kami lakukan penyelidikan,”pesan Kapolsek Medang Kampai, AKP Novariyanti kepada media ini.

Sementara itu, mantan Lurah Pelintung,Erfan Ariep,SH, saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon genggam membenarkan adanya peta lahan Tk Selamat Motor dan PT Rupat Putra Bersama yang ditanda tanganinya sebagai Lurah Pelintung pada tahun 2011.

“Benar saya yang membuat peta lahan Tk Selamat Motor dan PT Rupat Putra Besama itu. Kemudian kami sudah turun ke lapangan untuk mengukur lahan Tk Selamat Motor, tetapi setelah kita ukur ke lapangan, lahan itu masuk ke lahan yang telah dikuasai oleh pihak lain dan sudah ditanami dengan tanaman sawit,”terang Erfan.

Dikatakan Effan, kabarnya lahan tersebut dijual lagi oleh masyarakat yang diketuai mantan Kepala Desa Pelintung berinisial AU yang berdomisili di Kelurahan Pelintung.  “Padahal lahan Tk Selamat Motor dan PT Rupat Putra Bersama itu sudah ada SKGRnya lebih kurang 100, tetapi setelah kita ukur ke lapangan, ternyata lahan itu sudah dikuasai pihak lain, dan saya tidak tahu proses penyualan lahan itu kepada pihak lain,”ujar Erfan.

Menurut sumber, bahwa mantan Kepala Desa (Kades) Pelintung berinisial AU yang berdomisili di Kelurahan Pelintung diduga terlibat tindak pidana penipuan dan atau dugaan pemalsuan surat keterangan ganti kerugian (SKGR) tanah seluas 140 hektar, yang terletak di kawasan Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai,Kota Dumai. Pasalnya, mantan kades diduga menjual tanah seluas 140 hektar kepada pihak lain, kendati tanah tersebut telah dijualnya kepada pihak Selamat Motor pada tahun 1997 berdasarkan peta blok yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Pada tahun 1997.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi melalui telepon genggam, namun hingga berita ini dimuat, mantan kades AU masih memilih bungkam.***(Kriston)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *