Polsek Medang Kampai Lakukan Penyelidikan Terhadap Kasus Lahan 140 Ha

DUMAI, HUKRIM, RIAU18 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kepolisian Sektor Medang Kampai akan melakukan penyelidikan terhadap surat pengaduan seorang warga, soal sengketa lahan seluas 140 yang terletak di kawasan Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

“Surat pengaduan sudah di terima Polsek Medang Kampai, dan terhadap pengaduan tersebut  akan kami lakukan penyelidikan,”pesan Kapolsek Medang Kampai, AKP Novariyanti kepada media ini melalui telepon seluler,Jum’at (03/02/2017).

Sementara itu,mantan Lurah Pelintung,Erfan Ariep,SH, saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon genggam, Jumat (03/02/2017), membenarkan adanya peta lahan Tk Selamat Motor dan PT Rupat Putra Bersama yang ditanda tangani Lurah Pelintung pada tahun 2011.

“Benar saya yang membuat peta lahan Tk Selamat Motor dan PT Rupat Putra Bersama itu. Kemudian kami sudah turun ke lapangan untuk mengukur lahan Tk Selamat Motor, tetapi setelah kita ukur, lahan itu masuk ke lahan yang dikuasai oleh pihak lain dan sudah ditanami dengan tanaman sawit,”terang Erfan.

Dikatakan Erfan, lahan tersebut dijual lagi kepada pihak lain oleh masyarakat yang diketuai mantan Kepala Desa Pelintung yang berdomisili di Kelurahan Pelintung.

“Padahal lahan Tk Selamat Motor dan PT Rupat Putra Bersama sudah ada SKGRnya lebih kurang 100, tetapi setelah kita ukur ke lapangan, ternyata lahan itu sudah dikuasai pihak lain dan saya tidak tahu proses penjualannya kepada pihak lain,”ujar Erfan.

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa mantan Kepala Desa (Kades) Pelintung berinisial  AU yang berdomisili di Kelurahan Pelintung, bakal terjerat dugaan tindak pidana penipuan dan atau dugaan pemalsuan surat keterangan ganti kerugian (SKGR) tanah seluas 140 hektar, yang terletak di kawasan Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai,Kota Dumai.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi melalui telepon genggam kepada mantan Kades Pelintung,Kamis (02/02/2017), namun hingga berita ini dimuat, mantan kades AU masih memilih bungkam.

Menurut Zulfaini, mantan kades diduga menjual tanah seluas 140 hektar kepada pihak lain, kendati tanah tersebut telah dijualnya kepada Tk Selamat Motor dan PT Rupat Putra Bersama pada tahun 1997 berdasarkan peta blok yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Pada tahun 1997.

“Mantan Kades Pelintung telah menjual tanah itu kepada pemilik Selamat Motor sesuai dengan bukti pembayaran berupa cek giro pada tahun 1997, tetapi mantan Kades berinisial AU diduga menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain,”ungkap Zulfaini dengan nada heran kepada awak media ini, Rabu (01/02/2017).

Dikatakan  Zulfaini, kasus tersebut telah dilapor ke Polsek Medang Kampai, karena tanah seluas 140 hektar tersebut telah dijual dengan memakai SKGR yang diduga dipalsukan.

“Kok bisa lagi terbit SKGR atau SKT tanah itu, sementara lahan tersebut telah dijual pada tahun 1997 kepada pihak Selamat Motor sesuai peta lahan Tk Selamat Motor yang ditanda tangani oleh Camat Medang Kampai pada tahun 2011,”ujar Zulfaini sembari sambil memberikan dokumen terkait jual beli lahan 140 hektar tersebut kepada awak media ini.***(Kriston)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *