Polsek Dumai Timur Ungkap Kasus Pencurian Di RSUD Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU18 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Aparat Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian di Gedung Irna A Wanita Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Suhatman, MARS Kota Dumai, Senin (28/11/2022).

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur, AKP Rainly L, S.H, S.I.K menjelaskan kepada rekan media, ER (28) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur usai melakukan tindak pidana pencurian pada Sabtu (13/08/2022) lalu.

“Kejadian diketahui pada Sabtu (13/08/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian di Ruangan CS Gedung Irna A Wanita Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Suhatman, MARS Kota Dumai. Dimana korban mengalami kerugian mencapai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atas kehilangan 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme C35 warna Hitam,” jelas AKP Rainly L, Selasa (29/11/2022).

Tak hanya tersangka, lanjut Kapolsek Dumai Timur, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni  1 (satu) unit Handphone Android merk Realme C35 warna Hitam dan 1 (satu) buah Kotak Handphone Android merk Realme C35 warna Hitam milik korban.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ER (28) akan dijerat Pasal 362 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkas AKP Rainly L.

Editor: T.Sitompul