Polsek Dumai Timur Tangkap Seorang Diduga Pengedar Narkotika

DUMAI, HUKRIM, RIAU37 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Tim Opsnal Polsek Dumai Timur kembali berhasil membekuk seorang pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku yang diamankan oleh Aparat Kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut berinisial JR Alias IJ (28) warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

JR Alias IJ (28) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 3 (tiga) paket kecil diduga yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman sabu dengan berat kotor 0,84 (nol koma delapan puluh empat) Gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Luffman warna Merah dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo 5S warna Putih.

Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Agustus 2022, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap JR Alias IJ (28) dikediamannya Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Senin (22/08/2022) lalu sekira pukul 17.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Selanjutnya kini JR Alias IJ (28) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai,AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP AKP Rainly Labolaang, S.I.K, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Sabu. Sementara hasil pemeriksaan urin, tersangka positif Amphetamin dan Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai pengguna narkotika bukan tanaman jenis Sabu.

“Tersangka JR Alias IJ (28) beserta seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka JR Alias IJ (28) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor:35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 (enam) tahun dan maksimal selama seumur hidup ,” jelas Kapolsek Dumai Timur, AKP AKP Rainly Labolaang, S.I.K, didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H.***(rls)

Editor: T.Sitompul