Jajaran Polres Dumai Amankan Seorang Anak Dibawah Umur

DUMAI, HUKRIM, RIAU11 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota mengamankan seorang anak dibawah umur yang telibat penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Shabu, Selasa (10/11/2020) dini hari.

AK Alias AR (17) seorang Pelajar Kelas XII Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai usai diketahui Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Pemufakatan Jahat serta Pengguna ataupun Mengkonsumsi Narkotika bukan Tanaman jenis Shabu.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa salah satu rumah warga di Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota sedang berlangsung Transaksi Jual – Beli Narkotika.

Selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT. 002 Kelurahan Laksamana, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota melakukan penggerebekan terhadap sebuah dan didalam rumah tersebut ditemukan 1 (satu) orang remaja laki-laki AK Alias AR (17) bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 3 (tiga) Paket Sedang dan 6 (enam) Paket Kecil berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Shabu dengan Berat Kotor 3,9 (Tiga Koma Sembilan) Gram, 1 (satu) blok Plastik, 1 (satu) buah Mancis Api, 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Constant, 1 (satu) buah Dompet Kecil warna Hitam dan Seperangkat Alat Hisap Shabu (Bong).

Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Dumai Kota Iptu Hardiyanto, S.E, M.Si, membenarkan penangkapan Seorang Remaja Laki-laki Dibawah Umur Usai Terlibat Pemufakatan Jahat serta Pengguna ataupun Mengkonsumsi Narkotika bukan Tanaman jenis Shabu.

“Menurut pengakuan Tersangka AK Alias AR (17), seluruh Barang Bukti (BB) terssbut ialah milik Ayah Kandungnya yang pada saat penggrebekan tidak berada dirumah. Kini Ayah Kandung Tersangka SR telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya AK Alias AR (17) akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 131 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Iptu Hardiyanto, S.E, M.Si. ***(rilis).

Editor : T.Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *