DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Polsek Dumai Barat berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Senin (22/09/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1 (satu) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,18 gram.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Team Opsnal Polsek Dumai Barat kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap pelaku.
“Dengan penangkapan ini, kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah kami,”ujar Kapolsek Dumai Barat Dumai, Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H.
Tersangka alias “I” di tangkap di rumahnya yang beralamat di Jl. Cut Nyak Dien, RT. 04, Kelurahan Bangsal, Aceh Kecamatan Sungai Sembilan. Kemudian ia di bawa ke Polsek Dumai Barat guna pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Barang bukti yang di temukan yaitu 1 paket sedang narkotika jenis shabu, 1 paket kecil di duga narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak rokok, 7 lembar plastik klip, 2 lembar plastik bening, 1 lembar plastik kresek , 2 lembar tisu, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, 1 buah gunting, 1 unit handphone, uang Rp. 300.000,-.
Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas.
Dengan penangkapan ini, Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K,. S.H, berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di wilayahnya.
Editor: T.Sitompul.
Sumber: Polres Dumai.