Polsek Dumai Barat Bekuk 3 Pelaku Tindak Pidana

DUMAI, HUKRIM, RIAU7 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat jajaran Polres Dumai kembali berhasil membekuk 3 (tiga) Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut berinisial FS Alias FR (22), RH Alias DN (24) dan SE Alias SP (24) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.

Ketiga tersangka turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 3 (tiga) paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, 1 (satu) buah Mancis warna Ungu, 1 (satu) buah Obor Yang Terbuat Dari Pipet Dan Timah, 1 (satu) buah Kaca Pirek, 5 (lima) buah Pipet Bening dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (09/01) siang, saat Tim Opsnal Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Purnama diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu di Jalan Dermaga Laut Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria dan melakukan penggeledahan disebuah kamar tempat ketiganya berkumpul yakni dirumah salah seorang tersangka FS Alias FR (22). Selanjutnya Ketiga Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Minggu (10/01/2021), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K. membenarkan penangkapan 3 (tiga) Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pengecekan urine ketiganya ialah Positif Amphetamine yakni positif sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Ketiga Tersangka beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun,”jelas Kapolres Dumai melalui AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K***(Humas Polres Dumai).

Editor: T.Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *