Polsek Dumai Barat Bekuk 2 Diduga Pengedar Narkotika

DUMAI, HUKRIM, RIAU11 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Tim Opsnal Polsek Dumai Barat jajaran Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) diduga pengedar narkotika bukan tanaman jenis shabu.

Pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut ialah BH alias IB (36) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan HW Alias EM (36) warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.

Kedua tersangka turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) helai kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital merk constant dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (25/10) lalu, saat Tim Opsnal Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Kota diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis shabu dan melakukan transaksi di Jalan Pangkalan Sena Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target 2 (dua) orang pria di Jalan Pangkalan Sena Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat, Rabu (28/10/2020).

Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kamis (29/10), Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H didampingi, Kapolsek Dumai Barat, AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K. membenarkan penangkapan 2 (dua) tersangka tindak pidana penyalahgunaan bsementara HW alias EM (36) membantu menjual barang haram tersebut.

Sementara hasil pengecekan urine keduanya positif amphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai pengguna narkotika bukan tanaman jenis shabu.

“Kedua tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis shabu dan pengguna narkotika bukan tanaman jenis shabu beserta seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) tahun,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H didampingi AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K.***(rilis)

Editor: T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *