Polsek Bukit Kapur Tangkap Seorang Diduga Pengedar Narkotika

DUMAI, HUKRIM, RIAU15 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk seorang pengedar narkotika bukan tanaman jenis shabu, Kamis (11/03/2021) malam.

Pelaku tindak pidana penyalaghgunaan narkotika yang diamankan aparat Kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut berinisial HM (43) warga Kelurahan Bumi Ayu,Dumai Selatan.

HM (43) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 8 (delapan) paket sedang dan 28 (dua puluh delapan) paket kecil narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 48,64 (empat puluh delapan koma enam puluh empat) Gram, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi Note5 warna Hitam, 1 (satu) set plastik pembungkus shabu, 1 (satu) buah sendok plastik dan 1 (satu) buah Kotak warna Hitam.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K, saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu dan kerap melakukan transaksi disekitar Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial HM (43) dikediamannya dan penggeledahan rumah tersangka HM (43) disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

“Tersangka HM (43) yang berperan diduga sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis shabu dan seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF (37) dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo, Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang ndengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) Tahun,” jelas Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K.***(rilis)

Editor: T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *