Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka

JAKARTA,WARTAPENARIAU.com-Tim Khusus yang menangani kasus tewasnya Brigadir J telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat menggelar Konferensi Pers bersama Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramdhan dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo, Jakarta, Rabu malam (3/8/2022).

Andi Rian mengungkapkan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 42 orang saksi, diantaranya terdiri dari saksi ahli dari unsur biologi kimia forensik, tim uji balistik, IT forensik dan kedokteran forensik.

Selain itu, Andi Rian menuturkan kalau tim penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi dan CCTV serta barang bukti lain yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), semuanya sudah menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik.

“Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup. Untuk itu menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Andi Rian.

Andi Rian menjelaskan, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan penembakan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56.

“Pemeriksaan tidak berhenti sampai di sini, dan ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa beberapa hari ke depan,”jelasnya.***(rls)

Editor: Pantas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *