Polres Taput Tangkap “Penjahat Kelas Kakap”

TARUTUNG,wartapenariau.com-Tim Khusus Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap lima pelaku pembobol Toko Miduk yang berada di Jalan Sisingamangajara Tarutung, Tapanuli Utara. Lima pelaku melakukan pembongkaran terhadap Toko Miduk pada tanggal 1 Juli 2019.

Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Jonner Samosir, didampingi Waka Polres Taput, Kompol Mukmin Rambe, Kabag Ops Kompol H Sihombing dan Kasat Reskrim AKP Jonser menjelaskan, kelima tersangka berinisial LM (31) warga Desa Pakpahan Kecamatan Pangaribuan, DS (49) warga Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan, RA (45) warga Jalan Malanton Siregar Gang Barito Marihat Jaya, Pematang Siantar , YPS (45) warga Blok Kresek RT/RW 004/001, Kelurahan Sidamulya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu Provinsi Jabar dan MNL (45) warga Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Tarutung.

“Kelima tersangka ditangkap dari tempat yang berbeda. Tersangka LM dan DS ditangkap dari kediamannya di Kecamatan Pangaribuan. Sedangkan MNL ditangkap dari kediamannya di Tarutung. Kemudian tersangka YPS dan RA ditangkap dari Pulau Jawa. Sebab YPS dan RA residivis kelas kakap,” jelas Kapolres Taput dalam konferensi Pers di Polres Taput, Kamis (17/9/2020).

AKBP Jonner Samosir  menjelaskan, YPS dan RA berhasil ditangkap atas pengakuan dari tersangka LM, DA dan MNL yang tertangkap lebih dahulu.

“Menangkap tersangka YPS dan RA, kita bekerja sama dengan tim Pusat Inafis Mabes Polri. Sebab keduanya merupakan perampok kelas kakap yang terorganisir dan sudah merupakan residivis pihak kepolisian di daerah Jakarta dan Jawa Tengah, “terangnya.

Lebih lanjut AKBP Jonner Samosir menjelaskan, berkat kerjasama dengan Pusat Inafis Mabes Polri, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Indramayu, Polda Jateng, Polres Banjar Negara Polda Jateng, Polres Sleman Polda DIY, Polres Bantul Polda DIY, Polsek Parang Tritis, Polsek Kusumo, Polsek Kresek , Polda Metro Jaya, Polres Deli Serdang, Sat Brimob Polda Sumut dan Polda Sumatera Utara.

“Dengan jalinan koordinasi yang kita bangun itu, akhirnya kita berhasil menangkap pelaku YPS dan RA. Tersangka RS ditangkap oleh Polres Kebumen pada tanggal 13 Agustus 2020. Sedangkan YPS ditangkap pada 26 Agustus 2020 oleh Polda Metro Jaya di salah satu rumah makan Tambora Jakarta Barat.

Setelah YPS dan RA mencuri di Toko Miduk, mereka beraksi lagi di daerah Jakarta. Setelah ditangkap Polda Metro Jaya, pimpinan kita Kapolda Sumut berkordinasi dengan Polda Metro Jaya, sehingga tersangka diserahkan ke kita untuk penyidikan lebih awal, ” jelasnya.

AKBP Jonner Samosir mengatakan, tersangka YPS dan RA ini memang penjahat kelas kakap dan licin. Di daerah Jakarta, mereka sudah lebih 25 kali beraksi dengan komplotan yang berbeda-beda dan tiga kali sudah menjalani hukuman.

“Setelah kita periksa , terungkap bahwa mereka mengakui sudah 3 kali beraksi di wilayah Taput sebelum ke Toko Miduk. Sekitar bulan Juni 2019 mencuri brankas dari pabrik tapioka PT Hutahaean di Bahal Batu Kecamatan Siborongborong, kemudian mencuri tabung gas sebanyak 75 buah dari Sipoholon. Jadi kita sudah melakukan segala upaya dan cara untuk berhasil menangkap semua pelaku ini, ” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan keseluruhan berupa 1 buah brankas yang sudah sempat dibuang di Sungai Asahan Kecamatan Porsea Kabupaten Toba, 1 unit sepeda motor, 1 buah buku tabungan BRI. Dan kerugian atas pembobol Toko Miduk senilai Rp 1 miliar.

“Tiga tersangka masih proses penyidikan yakni MNL, YPS dan ARP. Sedangkan tersangka LM dan DS berkasnya sudah tahap II atau sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kepada kelima tersangka ini, kita terapkan melanggar Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara, “terangnya.***(rilis)

Editor: T.Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *