Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkotika Diduga Bagian Dari Jaringan Internasional

DUMAI, HUKRIM, RIAU19 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Memperingati Hari Bhayangkara Ke-75 Tahun 2021 dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021, Kepolisian Resor Dumai memberikan hadiah yang indah. Berbekal informasi dari masyarakat, Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap peredaran narkotika bukan tanaman jenis shabu seberat 17 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan Internasional, Jumat (25/6/2021) lalu sekira pukul 12.30 Wib. 

Bersama barang bukti 17 Kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai turut mengamankan seorang Tersangka inisial RT Alias PD (48) seorang Pedagang yang merupakan warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.

“Barang bukti 17 kilogram narkotika bukan tanaman jenis shabu berhasil diamankan disebuah rumah yang dikontrak oleh RT Alias PD (48) beralamat di RT. 008 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur pada Jumat (25/6/2021) lalu sekira pukul 12.30 WIB,” jelas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, S.H, S.I.K dan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, S.H, M.H, Selasa (29/6/2021) pada pelaksanaan Press Conference di Media Center Polres Dumai.

Adapun Barang Bukti yang turut diamankan bersama Tersangka RT Alias PD (48) yakni 1 (satu) buah Tas merk Zebra warna Hitam Biru yang berisikan 9 (sembilan) Paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor +/- 9.000 (Sembilan Ribu) Gram, 1 (satu) buah Tas warna Cream Coklat yang berisikan 8 (delapan) Paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor +/- 8.000 (Sembilan Ribu) Gram, 1 (satu) buah Tas Ransel merk HP warna Abu-abu, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Coklat Nomor Polisi BM 5458 HN.

Kepada rekan media, dijelaskan Kapolres Dumai perihal kronologis penangkapan, Senin (24/6/2021), Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang Warga Kecamatan Dumai Timur akan melakukan penjemputan barang haram disekitar Pantai diwilayah Pesisir Kelurahan Teluk Makmur.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, hingga pada hari Jumat (25/6/2021) sekira pukul 08.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RT Alias PD (48) di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

“Namun bersama tersangka tidak ditemukan Barang Bukti, sehingga Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai membawa RT Alias PD (48) kerumah kontrakannya yang beralamat di Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur sekira pukul 12.30 WIB, kemudian dilakukan penggeledahan dan didalam kamar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas merk Zebra warna Hitam Biru yang berisikan 9 (sembilan) paket narkotika bukan tanaman jenis shabu dan   1 (satu) buah tas warna Cream Coklat yang berisikan 8 (delapan) paket narkotika bukan tanaman jenis shabu. Selanjutnya Tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Sementara dari hasil interogasi, RT Alias PD (48) mengaku bahwa ia diperintah oleh seorang yang tidak diketahui identitasnya. Hanya saja RT Alias PD (48) mengenalnya dengan sapaan berinisial B, untuk menjemput narkotika bukan tanaman jenis shabu dikawasan pinggir pantai Kelurahan Teluk Makmur.

“Kemudian RT Alias PD (48) menjemput narkotika bukan tanaman jenis shabu tersebut pada  hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 05.00 Wib dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Coklat nomor Polisi BM 5458 HN. Setelah itu RT Alias PD (48) membawa dan menyimpan narkotika bukan tanaman jenis shabu tersebut didalam rumah kontrakannya sambil menunggu instruksi dari B (DPO) kapan, dimana dan kepada siapa Narkotika tersebut diserahkan,” kata Kapolres Dumai.

Berdasarkan pengakuannya, RT Alias PD (48) mengaku belum menerima upah atas pekerjaannya sebagai Kurir, karena upah baru akan diterima RT Alias PD (48) apabila Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut sudah diserahkan kepada Penerima. Namun dirinya telah diiming-imingi upah senilai Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) perkilogram Barang Haram bawaannya. Dan RT Alias PD (48) mengaku bahwa ia baru satu kali melakukan pekerjaan sebagai Kurir.

Terakhir Kapolres Dumai mengungkapkan, Polres Dumai tidak henti-hentinya menangkap dan menindaktegas siapapun yang mencoba-coba memasukkan Narkotika diwilayah hukum Polres Dumai.

“Genderang perang akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran Narkotika di Kota Dumai dan Bangsa Indonesia pada umumnya, untuk menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Terakhir, Kapolres Dumai mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (enam) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun.

Pantauan dilapangan, dengan dilakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu sebanyak +/- 17.000 (tujuh belas ribu) gram oleh Polres Dumai, maka Polri melalui Polres Dumai jajaran Polda Riau telah menyelamatkan nyawa manusia sebanyak 85.000 orang (asumsi 1 gram untuk 5 orang).***(rilis).

Editor: T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *