Polres Dumai Ungkap Kasus Pasangan Suami Isteri Pelaku Curat

DUMAI, HUKRIM, RIAU15 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) disebuah rumah di Jalan Kelakap Tujuh Gg. Nilam No. 01 RT. 011, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat, Minggu (06/12/2020) lalu.

Dijelaskan Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K, Sabtu (09/01/2020), Kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) itu pasangan suami istri, yakni  berinisial AZ (37) dan RT (37), warga Kelurahan Batang Ayumi Julu Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.

“Keduanya berhasil diamankan di Dusun Amitedia Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Bersama keduanya turut diamankan sejumlah barang bukti (BB), yakni 1 (satu) buah kotak kamera Canon tipe EOS 750D, 1 (satu) buah Kotak Laptop merk Acer, 1 (satu) buah Kotak Reciver CCTV, 1 (satu) unit Handphone Note4, 1 (satu) unit Notebook merk Asus, 1 (satu) unit Receiver CCTV, Uang Tunai senilai Rp. 2.450.000, Uang Tunai Koin senilai Rp. 200.000, 1 (satu) unit Hardisk, 1 (satu) unit Steline, Kunci Rumah Korban dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter MX,” jelas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K.

Sementara sejumlah barang bukti (BB) lainnya, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, telah dijual oleh kedua pelaku dengan rincian 2 (dua) unit Kamera merk Canon dan Soni serta 2 (dua) unit Laptop merk Acer dan HP telah dijual oleh kedua pelaku saat melakukan upaya pelarian diri di Kota Meulaboh. Kemudian 2 (dua) buah Cincin Emas dan Emas 22 Karat serta 2 (dua) buah Berlian telah dijual kedua pelaku di Kota Sibolga.

Kemudian dijelaskan AKP Fajri, S.H, S.I.K lebih lanjut, kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2020 sekira pukul 10.30 WIB, korban bersama keluarganya pergi ke Kota Pekanbaru. Saat itu tersangka RT (37) berada dan bekerja dirumah korban sebagai pembantu rumah tangga. Kemudian setelah korban kembali, rumah korban telah terdapat dalam keadaan kosong dan barang-barang korban telah dibawa kabur oleh pelaku dengan total kerugian mencapai Rp. 64.000.000 (enam puluh empat juta).

“Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti (BB) telah diamankan serta dititipkan sementara di Mapolres Simuele. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Fajri, S.H, S.I.K.***(Humas Polres Dumai)

Editor : T.Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *