Polres Dumai Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

DUMAI, HUKRIM, RIAU15 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai berhasil meringkus AFN Alias AL (20) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota diduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin (08/08/2022), disebuah penginapan di Kecamatan Dumai Kota.

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H menjelaskan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut tejadi pada Kamis (04/08/2022) lalu sekira pukul 13:00 WIB disebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota yang dilakukan AFN Alias AL (20) terhadap korban WPN (16) yang merupakan pasangan ataupun pacarnya.

Pengungkapan bermula saat Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai mendapat laporan dari orang tua korban, Kamis (04/08/2022) lalu. Yang mana pada Rabu (03/08/2022) lalu sekira pukul 09.00 WIB, WPN (16) telah dibawa oleh AFN Alias AL (20) ke sebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 1 kali.

Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB saat korban WPN (16) kembali kerumahnya, keluarga menanyai darimana saja korban. Korban WPN (16) mengakui bahwa dirinya baru saja kembali dari sebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota bersama AFN Alias AL (20). Atas kejadian tersebut orangtua dank keluarga korban WPN (16) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFN Alias AL (20) akan dijerat Pasal 81 Undang-undang  RI nomor:17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang  nomor: 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak penganti undang-Undang,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.

Editor: T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *