Polres Dumai Masih Melengkapi dan Memeriksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

DUMAI, HUKRIM, RIAU29 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU,com-Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Dumai masih melengkapi dan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan Korupsi Dana Hibah Kota Dumai tahun 2013.

Ini dilakukan penyidik sesuai dengan petunjuk diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Dumai saat pengembalian berkas beberapa waktu lalu.

“Hingga kini kita masih melengkapi berkas, alat-alat bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kota Dumai tahun 2013,” ungkap Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Minggu (4/12/2021).

AKP Aris Gunadi  menjelaskan, penyidik telah memeriksa sebanyak 21 saksi termasuk mengofrontir antara saksi dengan tersangka sudah ditetapkan penyidik.

Seiring tahapan tersebut, tuturnya, penyidik juga berkoordinasi dengan JPU untuk mempercepat proses pelimpahan berkas dan tersangka.

“Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau agar kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah 2013 ini rampung dilakukan,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti Polres Dumai dengan menetapkan 4 tersangka.

Seperti dikabarkan media ini, Jumat (26/11/2021), Gerakan Mahasiswa Dumai (GMD) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Dumai untuk mempertanyakan terkait lambatnya proses hukum perkara dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2013/2014.

Para pengunjuk rasa meminta oknum Ketua DPRD Kota Dumai berinisial A.P ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Para pengunjuk rasa menduga oknum Ketua DPRD Dumai menjadi aktor intelektual dibalik dugaan kasus korupsi yang terjadi saat itu anggota DPRD Dumai masa bakti 2009-2014.

“Kami sangat menyayangkan lambatnya proses hukum dalam penangganan kasus dugaan korupsi Bansos tahun 2013/2014. Kami menduga, oknum anggota DPRD Dumai yang terlibat dalam kasus dan adanya upaya intervensi sengaja proses pengusutannya kasus Bansos ini,”ucap koordinator aksi.

Pada tanggal 13 Januari 2020, Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, melalui Kasat Reskrim, AKP Ghani Karya Andika Gita kepada media menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Dumai telah melakukan tahap 1 terkait kasus Bansos.

Sehubungan dengan perkara bansos sudah melakukan tahap 1, yakni pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri, namun berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik (P.19), karena terdapat beberapa hal yang harus dilengkapi. Saat ini, penyidik masih berusaha melengkapi berkas perkara yang dibutuhkan.

Dijelaskannya, bahwa penanganan perkara korupsi akan segera diselesaikan dan diselesaikan.

“Kita sudah menetapkan empat tersangka dengan inisial yakni 1 orang dengan inisial E meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya yakni I, SA dan R dimana hingga kini masih dilakukan penyidikan,”jelasnya.

Dugaan korupsi dana bansos di lingkungan pemerintah Kota Dumai disebut-sebut melibatkan banyak nama alias secara berjamaah.

Penyidik Polres Dumai telah memanggil dan memeriksa puluhan orang sebagai saksi. Diantaranya beberapa mantan anggota DPRD Dumai periode 2009-2014.

Pantauan dilapangan, selain melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Dumai, tampak sejumlah karangan bunga dipampang disepanjang Jalan Jenderal Sudirman terkait lambatnya proses hukum dugaan korupsi  Bansos  tahun anggaran 2013/2014.***

Editor: T.Sitompul

Sumber: Humas Polres Dumai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *