Polres Dumai Lakukan Penyelidikan Terhadap Kasus Jual Obat Ilegal

DUMAI, HUKRIM, RIAU39 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Hari ini Sabtu (19/11/2022), Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H.S.I.K melalui Kanit II Sat Reskrim, Inspektur Polisi Dua, Muazprimadyantara, S.Tr.K memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, T.Sitompul, terkait dugaan tindak pidana penjualan obat tanpa izin edar di Kota Dumai.

Dalam surat nomor: SP2HP/375/XI/RES.1.24/2022 dijelaskan, bahwa laporan korban T.Sitompul telah diterima dan penyidik Polres Dumai akan lakukan penyelidikan.

Pelapor, T.Sitompul, saat dikonfirmasi dikediamannya, Sabtu (19/11/2022),  memyampaikan  apresiasi kepada penyidik Polres Dumai yang telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana penjualan obat tanpa izin edar tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Dumai dan juga kepada penyidik Polres Dumai yang begitu cepat memberikan SP2HP ini kepada saya sebagai korban dalam kasus ini,”ucap T.Sitompul dengan nada ramah kepada sejumlah wartawan.

Sebelumnya dirilis media ini, bahwa Pemimpin Redaksi media online Wartapenariau.com,T.Sitompul, melaporkan dugaan tindak pidana pengedar jamu pegal linu Godong Ijo Kapsul dan Tawon Liar Kapsul ilegal di Kota Dumai ke Polisi, Senin (14/11/2022).

Pelaku tindak pidana pengedar jamu pegal linu Godong Ijo Kapsul dan Tawon Liar Kapsul tanpa izin edar tersebut dilaporkan korban, T.Sitompul ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dumai dengan surat tanda bukti lapor nomor: TBL/445/XI/2022/SPKT/RES DUMAI/POLDA RIAU.

Saat membuat laporan di Polres Dumai, T.Sitompul didampingi 2 (dua) orang petugas dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Kota Dumai.

Menurut Petugas BPOM Dumai, pelaku pengedar jamu pegal linu Godong Ijo Kapsul dan Tawon Liar Kapsul tidak memiliki izin edar melanggar Undang-Undang  Nomor: 36 tahun 2009, Pasal 196 dan Pasal 187 tentang kesehatan.

Saat dikonfirmasi korban, T.Sitompul menjelaskan kepada media ini, bahwa pelaku pengedar jamu ilegal tersebut diduga sudah lama menjual jamu pegal linu Godong Ijo Kapsul dan Tawon Liar Kapsul ilegal di Kota Dumai.

“Jamu pegal linu Godong Ijo Kapsul dan Tawon Liar Kapsul tersebut saya beli dari Toko yang ada di Kota Dumai tanpa izin edar. Oleh karena itu, saya melaporkan kasus ini ke Polres Dumai, ”ucap T.Sitompul.

T.Sitompul mengimbau masyarakat di Kota Dumai untuk tidak konsumsi jamu pegal linuTawon Liar Kapsul dan Godong Ijo Kapsul tersebut, karena Tawon Liar Kapsul dan Godong Ijo Kapsul tersebut termasuk dalam kategori zat yang berbahaya bagi tubuh. Apabila masyarakat mengkonsumsi  Tawon Liar kapsul dan Godong Ijo Kapsul tersebut, akan mengalami resiko gangguan kesehatan serius terutama pada ulu hati, lambung dan bagian dalam perut. Bahkan bisa berujung pada kematian.

“Jamu Tawon Liar Kapsul dan Godong Ijo Kapsul tersebut berbahaya bagi tubuh. Untuk itu, kita imbau kepada masyarakat kota Dumai agar tidak mudah tergiur membeli jamu Tawan Liar  dan Godong Ijo Kapsul tersebut,”ungkap T.Sitompul.

Lebih lanjut T.Sitompul mengungkapkan, akibat konsumsi jamu Tawon Liar dan Godong Ijo Kapsul tersebut, ia dirawat inap di RSUD Kota Dumai sejak tanggal 22 s/d tanggal 25 Oktober 2022, diinfus dan ditransfusi darah 3 kantong ke tubuhmya.

Selanjutnya, T.Sitompul, dirawat inap di Putra Specialist Hospital Melaka Malaysia sejak tanggal 27 s/d tanggal 30 Oktober 2022.

Setelah mendapat perawatan intensif di Putra Specialist Hospital Melaka, T.Sitompul dinyatakan Dokter sembuh dan diperbolehkan pulang ke Dumai.

Penulis: JK.Situmeang