Polres Dumai Berhasil Amankan Kurir Dan Sabu 17 Kg

DUMAI, HUKRIM, RIAU19 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Team Opsnal Satuan Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 17 kg dari salah seorang kurir inisial RP, warga jalan Mekar Sari, Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Soal penangkapan kurir sabu tersebut langsung disampaikan Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K M.H saat gelar Press Release dilaksanakan, Selasa (29/06-2021) di Mapolres Dumai didampingi Waka Polres Dumai, Kompol Sanny Handityo SIK SH, serta Kasat Narkoba AKP Yoyok Iswadi S.H M.H.

Kapolres Dumai, AKBP Andry Ananta Yudhistira mengatakan, tersangka RP merupakan seorang kurir ditangkap pada hari Jumat (25/06-2021) di Rumahnya di Jalan Mekar Sari, Jaya Mukti, RT 08 Kota Dumai Pukul 08:00 Wib.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu didalam kamar tersangka RP seberat 17 Kg disimpan didalam dua tas dan Hand Phone serta satu unit sepeda motor.

Menurut Kapolres, awalnya tersangka RP ditangkap di daerah Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Namun saat penagkapan tersebut, petugas tidak ada menemukan barang bukti dari tangan RP.

Akan tetapi, setelah tim opsnal  satuan narkoba Polres Dumai mendatangi rumah RP petugas baru berhasil menemukan Sabu di dalam dua tas seberat 17 Kg disembunyikan didalam kamar RP.

“Awalnya polisi sempat panik karena tidak ada menemukan barang bukti pada tersangka, namun setelah rumahnya digeledah ternyata bb ditemukan didalam dua tas yang berisi sabu seberat 17 Kg,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres menambahkan, narkoba dimaksud masuk dari Malaysia melalui jalur perairan dan masuk ke pelabuhan tikus yang ada disekitar daerah Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Tersangka RP lanjut Kapolres merupakan seorang kurir yang hanya berkomunikasi dengan seorang bandar lainnya inisial B, untuk menjemput narkoba ke daerah Teluk Makmur dengan iming-iming imbalan setiap satu kilonya uang sebesar Rp 20 Juta setiap satu Kg sabu.

“Tersangka RP ini dijanjikan imbalan uang jika berhasil membawa sabu ke pada pemesannya dengan bayaran sebesar Rp 180 Juta,” imbuh Kapolres lagi.

Atas keberhasilan tim opsnal satuan narkoba menangkap tersangka RP, Kapolres Dumai pun memberikan apresiasi dan aplus bagi Sat Narkoba Polres Dumai.

Kapolres menganggap keberhasilan anggotanya mengungkap peredaran narkotika tersebut merupakan satu kado yang sangat penting dalam menyambut HUT Bhayangkara ke 75 dan sekaligus hadiah dalam memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh bertepat pada saat penangkapan tersangka tanggal 25 Juni 2021.

“Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan orang yang memesan narkoba ini dengan inisial B masih terus dilakukan pengejaran karena sampai saat ini nomor hand phone yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi,” jelas Kapolres.

Atas perbuatan tersangka RP yang diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai Meubel dan juga memiliki tanggungan anak sebanyak 6 orang akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup sebagaimana diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Tambunan/rls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *