Polres Dumai Bekuk Satu Kurir Bersama 9 Kilogram Narkotika Jenis Shabu

DUMAI, HUKRIM, RIAU21 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Setelah sebelumnya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan narapidana lapas kelas IIA Kota Pekanbaru, Kepolisian Resor Dumai kembali mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu dengan berat +/- 9 kilogram, Senin (16/3/2020) kemarin.

Bersama +/- 9 kilogram narkotika Jenis Shabu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SB alias SG (40) warga kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, yang diduga berperan sebagai kurir yang diamankan di Jalan Arifin Ahmad, kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.

“Pengungkapan perkara ini berawal sejak Maret 2020, dimana petugas dilapangan mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga memiliki, membawa dan menguasai narkotika bukan tanaman jenis Shabu,” ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Dumai, Kompol Alex Sandy Siregar, S.I.K, M.H dan Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Ryan Fajri, S.I.K pada pelaksanaan press conference, Kamis (19/3/2020) di Media Center Polres Dumai.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H menjelaskan, dilakukan pencarian terhadap tersangka SB alias SG (40). Dan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi disekitar Jalan Raya Arifin Ahmad Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur – Kota Dumai.

“Atas informasi tersebut kita langsung melakukan pengajaran terhadap pelaku. Setibanya dilokasi, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan tersangka SB Alias SG (40) sedang mengendarai Sepeda Motor Merk Yamaha MIO-GT Dengan Nomor Polisi BM 2858 HE dengan membawa 1 (Satu) buah tas warna hitam merk celcius dan 1 (Satu) buah tas warna biru merk Freston,” jelas Kapolres Dumai.

Berhasil mengamankan pelaku, lanjut AKBP Andri Ananta Yudhistira, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai lalu melakukan pemeriksaan terhadap tas warna hitam merk celcius dan ditemukan 5 (Lima) Paket Besar diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis Shabu. Sementara pada Tas Warna Biru Merk Freston ditemukan 4 (Empat) Paket Besar Diduga Berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu. Masing-masing paket terbungkus dengan teh cina warna hijau merk guan yin wan.

“Dari tangan tersangka SB Alias SG (40) berhasil diamankan sebanyak 9 (Sembilan) Paket Besar Diduga Berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu Dengan Berat +/- 9 Kilogram. Untuk peran pelaku dugaan sementara sebagai kurir, dan diduga barang ini berasal dari Malaysia, namun kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” terang AKBP Andri Ananta Yudhistira.

Diakhiri Kapolres Dumai, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni Penyalahgunaan Narkotika pada Tahun 2012 dan dinyatakan bebas pada tahun 2015 lalu. Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai, guna penyidikan lebih lanjut.***(Humas Polres Dumai/Effendy Sitompul)