Polres Dumai Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika

DUMAI, HUKRIM, RIAU13 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 4 (empat) pelaku yang bertindak diduga sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis shabu, Selasa (23/02/2021).

Pelaku yang berhasil diamankan aparat Kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut berinisial  JH Alias ED (32) warga Kecamatan Rupat Selatan Kabupaten Bengkalis, MF Alias FR (39) warga Kecamatan Rupat Selatan Kabupaten Bengkalis, NZ Alias JK (27) warga Kecamatan Rupat Tengah Kabupaten Bengkalis dan MHH Alias HS (41) warga Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.

Keempat pelaku turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) Paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor 42,05 (Empat Puluh Dua Koma Nol Linma) Gram, 2 (dua) helai Tissu, 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna Biru disita dari tersangka JH Alias ED (32), 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna Merah disita dari tersangka NZ Alias JK (27) dan  1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam Biru disita dari tersangka MHH Alias HS (41).

Pengungkapan kasus ini berawal pada 19 Februari 2021 lalu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur diduga kerap digunakan sebagai Tempat Transaksi Jual Beli Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan hingga Selasa (20/02/2021) berhasil melakukan penggerebekan dan penggeladahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Kini 4 (empat) Tersangka dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswadi, S.H, M.H, Kamis (25/02/2021), membenarkan penangkapan 4 (empat) pelaku yang bertindak sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“4 (empat) pelaku yang bertindak sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswadi, S.H, M.H.***(rilis)

Editor: T.Sitompul