Polres Dumai Amankan 3 Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Minerba

DUMAI, HUKRIM, RIAU17 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kepolisian Resor Dumai bekuk 3 (Tiga) pelaku tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal, Jumat (20/11/2020) di Jalan Arifin Ahmad Lintas Dumai Pakning.

Ketiga pelaku tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) Ilegal yang berhasil diamankan yakni BS (24) warga Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir selaku Operator Excavator, IS (40) warga Kecamatan Bukit Kapur selaku Kernet Excavator dan SP (25) warga Kecamatan Medang Kampai selaku Pemilik Lahan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara (Minerba) Ilegal.

Dijelaskan Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K dan Kapolsek Medang Kampai AKP Sahudi, S.H kepada rekan media, pengungkapan berawal saat kegiatan pertambangan ilegal berhasil diketahui oleh Kepolisian Resor Dumai.

“Selanjutnya Kasat Reskrim bersama Kapolsek Medang Kampai dan Kanit Tipidter Polres Dumai melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi Jalan Arifin Ahmad Lintas Dumai Pakning RT. 006 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H

Pada lokasi tersebut, lanjut Kapolres Dumai, ditemukan 3 (tiga) pelaku yang sedang melakukan aktivitas pertambangan tanah urug secara ilegal menggunakan alat berat.

“Bersama ketiga pelaku tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal, turut diamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Excavator merk hitachi PC210 dan 1 (satu) buah buku rekapan penjualan tanah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya akan dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,”pungkas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.***(rilis)

Editor: T.Sitompul