Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Karhutla Di Rupat Utara

BENGKALIS,WARTAPENARIAU.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil mengungkap dan mengamankan satu tersangka tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Dusun hutan samak,  Desa Titi akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SH. MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, SH, SIk,  mengungkapkan penangkapan dan penahanan tersangka Hadi Rohani (HR) alias Atiok warga Dusun hutan samak, Desa Titi Akar Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, berdasarkan penyelidikan panjang yang di backup Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat, S.I.K dan Kanit Tipidter IPTU Gunawan, Kanit Res Rupat IPDA Zulkifli, Kanittres Rupat Mulyadi serta anggota.

“Penyelidikan yang langsung saya pimpin ini di beckup oleh Kasat Polair dan Kanit Res rupat serta anggota lainnya, Alhamdulillah penyelidikan kita mulai dari Sabtu, 8 Februari 2020 dari pukul 15.00 WIB sampai selesai,”ujar Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Minggu (9/2/2020).

Tersangka Hadi Rohani Alias Atiok (48) kata Andrie Setiawan, merupakan warga Jalan Nek Cepat RT.001/008 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis.

Menurut Andrie Setiawan, Kasat Reskrim Polres Bengkalis ini, awalnya Hadi Rohani (HR) dalam kasus ini hanya diminta keterangan sebagai saksi bersama dua saksi lainnya, akan tetapi berdasarkan keterangan akhirnya penyidik polres Bengkalis menetapkan HR alias Atiok sebagai tersangka.

“Dalam gelar perkara yang dilakukan sudah kita tetapkan Adi Rohani Alias Atiok sebagai tersangka,” kata Andrie mengulangi penjelasannya.

Akibat perbuatan tersangka lahan yang terbakar mencapai 4,5 hektar dan barang bukti (BB) yang diamankan tiga buah pohon bibit sawit, ungkap Andrie.

Dijelaskan Andrie Setiawan, kejadian ini berawal sekitar tahun 2019 dimana Hadi Rohani als Atiok ada memiliki lahan seluas 4,5 Ha di tempat kejadian perkara (TKP). Lahan tersebut dikelola oleh HR Als Atiok dengan mempekerjakan MS, Fa dan La.

Pekerjaan tersebut adalah pembersihan lahan dengan meracun rumput semak, selanjutnya dilakukan penanaman bibit sawit.

Sebelum dilakukan penanaman bibit Sawit oleh MS, Fa dan lahan sudah pernah terbakar dan hasil pemetaan kawasan hutan didapati bahwa lahan Hadi Rohani masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sementara untuk melakukan kegiatan perkebunan sawit tersebut, Hadi Rohani tidak memiliki izin perkebunan dari kementerian lingkungan hidup dan kebun, tandas Andrie.

Andrie Setiawan, Kasat Reskrim Polres Bengkalis ini mengungkapkan lagi, bahwa dari keterangan HR alias Atiok membenarkan bahwa pada tahun 2019 saksi mengetahui bahwa lahannya sudah ditanami sawit, namun terbakar akhirnya dibiarkan saja.

Menurut Andrie, saat ini tersangka HR sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polres Bengkalis *** (Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *