Polres Bengkalis Amankan Pelaku Bersama Kayu Olahan Tanpa Dokumen Sah

BENGKALIS,WARTAPENARIAU.com-Tim Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil mengendus dua orang diduga pelaku tindak pidana ilegal logging serta amankan kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen sah.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SH. MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Andrie Setiawan SH. SIK, kepada awak media menjelaskan, penangkapan dugaan pelaku pencurian hasil hutan secara ilegal dilakukan pasca giat Team Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis, Senin (10/2/2020) sekira pukul 12.30 wib.

Diakui Andrie Setiawan, lokasi penangkapan tersangka saat dialiran Sungai Penebak Kampung Jawa,  Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.

2 (dua) orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal Logging) diamksud diamankan dan dijadikan sebagai tersangka.

Menurut Kasat Reskrim itu dalam rilis persnya, dasar penangkapan dan penetapan tersangka mengacu dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian Negara RI.

Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, Perkap No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik /37/II/Res 5.6/2020/Reskrim, tgl 10 Febuari 2020.

Berdasarkan Surat Perintah Alih Status No. STP.Alih Status/10/II/Res 5.6/2020/Res, Tanggal 10 Febuari 2020 atas nama Rianto.

Surat Perintah Alih Status No.STP.Alih Status/11/II/Res 5.6/2020/Res, Tanggal 10 Febuari 2020 atas nama Surianto dan Laporan Polisi Model.A Nomor : 32/II/2020/RIAU/RES-BKS, Tanggal 10 Febuari 2020 serta Gelar Perkara 10 Febuari 2020.

Penangkapan kedua tersangka kasus illog ini berlangsung pada hari Senin (10/2- 2020) sekira pukul 12.30 wib di lokasi aliran Sungai Penebak Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Suprianto (26) pekerjaan buruh yang berdomisili di Jl.Pelita Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis itu dijadikan sebagai tersangka.

Demikian rekannya Rianto Bin Sahudin (43) pekerjaan Petani yang beralamat di Jl.Kampung Jawa, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Kota Pinang yang keduanya berperan sebagai selaku perakit dan pelansir illog sama-sama berstatus tersangka.

Dalam kasus ilog ini, petugas Polres menahan/menyita barang bukti (bb) 1 bilah parang, 2 (dua) ton ilog terdiri dari kayu olahan beroti dan papan jenis meranti.

Kronologis penangkapan kedua pelaku kasus ilog tersebut jelas Andrie dalam rilisnya kepada media berawal dari adanya informasi masyarakat sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal logging) di daerah hutan yang terletak di Kampung Jawa Kel.Batu Panjang Kec.Rupat Kab.Bengkalis.

Atas informasi itu, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota melakukan penyelidikan dengan cara langsung terjun menuju ke Tkp mengikuti arus Sungai Penebak di Kec.Rupat.

Dari hasil penyelidikan pada hari Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib kata Andrie Setiawan SH SIK, petugas berhasil mengamankan 2 orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan di bawa ke darat.

Kemudian melakukan interogasi terhadap 2 orang laki laki bernama SURIANTO dan RIANTO. Dan dari hasil interogasi 2 orang pelaku tersebut mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton jenis kayu meranti tanpa memiliki dokumen yg sah.

Menurut Kasat Reskrim ini, pekerjaan melangsir oleh kedua tersangka atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp.250.000/Ton.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti  dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu jelas Andrie, berdasarkan hasil lidik olah TKP, permintaan keterangan Saksi-Saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil Gelar Perkara, bahwa hal perkara tersebut  ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan RIANTO dan SURIANTO sebagai Tersangka.

Para pelaku Illegal Logging ini dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. *** (Tambunan)