Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Video Viral Futsal Polsek Medan Kota

HUKRIM, RIAU, SUMUT17 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Viralnya pertandingan Final Futsal Polsek Medan Kota versus Alwasliyah Tanjung Balai di GOR Serbaguna Jalan Willem Iskandar Muda Medan diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Polisi telah menetapkan seorang tersangka dan diketahui bernama Bania Teguh Ginting Suka (44) warga Jalan Bromo Medan. Selain itu, tersangka juga mencatut nama Polda Sumut untuk memudahkan dan memperlancar penyelenggaraan pertandingan.

Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, saat pimpin konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (3/2/2021) sore.

ia mengatakan pertandingan final tersebut diselenggarakan di GOR Pancing, Medan, pada Minggu (31/1/2021).

“Kami sampaikan bahwa kita Polrestabes Medan tidak punya tim futsal, termasuk untuk jajaran polsek. Kemudian, dari hasil pengecekan kita sudah dapatkan bahwa pelaksanaan atau penyelenggaraan turnamen futsal tersebut itu mencatut nama Polri dalam hal ini Polda Sumut,” katanya.

Tersangka juga membuat 8 spanduk yang kini menjadi barang bukti, serta membuat logo seolah-olah itu logo tim futsal dari Polda Sumut.

“Jadi panitia ini menyelenggarakan futsal mulai tangal 23 sampai 31 (Januari). Pada tanggal 14  Desember, yang bersangkutan mengajukan peminjaman gedung stadion ini ke Dispora Provinsi Sumut. Untuk memperlancar atau agar dimudahkan, Bania Teguh Ginting Suka mengaku bahwa ini penyelenggaraan dari Polda Sumut,” ujar Riko.

Bahkan, di dalam surat permohonan itu ditandatangani seolah-olah oleh 2 anggota Polri. Hal tersebut juga diakui oleh tersangka.

Selain itu, lanjut Riko, saat pelaksanaan sebelum final, disebutkan ada eksibisi antara dari tim Polda Sumut melawan klub sepak bola profesional. Riko kembali menegaskan, tidak ada tim futsal dari Polda Sumut.

Ia menlanjutkan, alasan tersangka membuat surat seolah-olah panitia dari Polda Sumut serta mencantumkan tanda tangan 2 anggota Polri, karena sebelum ada pandemi Covid-19, tersangka pernah menggelar turnamen futsal, dan pada saat itu memang ada 2 anggota Polda Sumut yang menjadi panitia.

“Jadi pada saat mengajukan ke Dispora, yang bersangkutan belum melengkapi persyaratan, yaitu surat izin dari aparat berwenang dan juga rekomendasi dari Satgas Covid-19 Sumut,” katanya.

Dijelaskannya, pihak Dispora Sumut sudah memberikan persyaratan, salah satunya adalah dalam pelaksanaan pertandingan futsal dari tanggal 23 hingga 30 Januari tidak boleh ada penonton.

“Untuk masyarakat yang mau nonton ditarik uang Rp 15.000 dan diberikan 1 botol minuman kemasan. Dari hasil penjualan tersebut yang bersangkutan menerima keuntungan Rp 12 juta,” tutup Kapolrestabes.

Penulis: Bonni T Manullang

Editor: T.Stompul