Polisi Sudah Amankan Satu Tersangka, Rozi: Tidak Ada Niat Buat Keributan

HUKRIM, RIAU, SUMUT14 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Kapolres Serdang Bedagai Polda Sumatera Utara, AKBP Robin Simatupang mengatakan seorang tersangka pengeroyok aktivis anti korupsi Fakhrurozi sudah diamankan bernama Mhd Fadly Tarigan (42), Senin (8/2/2021).

Tersangka tersebut diantar langsung oleh pengacaranya ke Polres Serdang Bedagai dan ia dituntut dengan pasal 351.

Robin mengatakan akan menemukan pelaku dengan korban untuk lanjutan penyidikan. “Nanti kita konfrontir mereka (pelaku dan korban) untuk pemeriksaannya,”ucap Robin.

Sementara, Fakhrurozi menyebutkan pasca mendatangi Polda Sumut, Sabtu (6/2/2021) lalu, aktivis anti korupsi yang dikeroyok 3 pesuruh oknum koruptor di Kabupaten Serdang Bedagai terkait dugaan korupsi Dana Desa itu menegaskan, terkait opini negatif terhadap dirinya yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya ia memastikan tidak ada niat darinya untuk membuat kegaduhan umum di Sumut, khususnya di Kabupaten Sergai.

“Menanggapi banyaknya pemberitaan yang muncul di media online, maka perlu saya untuk mengklarifikasi demi terwujudnya suasana kondusif di masyarakat, tidak ada sedikit pun saya mau buat keributan di Pemkab Sergai, ini melainkan untuk memperkuat sistem Pemerintahan Kabupaten Sergai dengan cara kritik yang bersifat konstrukti atau membangun,”ujar aktivis itu.

Hanya saja, sebutnya ada segelintir oknum yang berusaha melemahkan sistem Pemkab Sergai yang merasa terganggu, ia juga mengatakan dirinya tidak ada menyebut dan menyudutkan satu lembaga atau kelompok tertentu dalam kasus pidana yang menimpahnya.

“Saya tidak ada menyudutkan dan atau melemah OKP atau ormas mana pun, karena saya tahu ini adalah pidana murni,”tegasnya kepada Wartapenariau.com via siaran tertulisnya.

Kemudian, lanjut Rozi, sampai saat ini dirinya dan LSM yang dipimpinnya masih percaya penuh dengan lembaga penegak hukum khususnya pihak kepolisian.

“Saya tidak ada menitipkan kebencian di tangan polisi terkait kasus pidana yang minimpa saya ini atau pun mempolitisir keadaan. Akan tetapi saya sangat percaya dan telah di atur oleh UU bahwa setiap warga negara apa bila hak nya terganggu dan merasa dirugikan maka harus melakukan upaya hukum, dan saya yakin polisi lebih profesional dan terlatih dalam menangani kasus ini, untuk mebuka secara lebar ke publik agar terang dan tidak menjadi fitnah,” terang Fakhrurozi tegas.

Penulis : Bonni T Manullang

Editor : T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *