Polisi Menetapkan Rocky Hdillon Jadi Tersangka

HUKRIM, RIAU, SUMUT13 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Pelaku Rocky Hdillon, yang diduga aniaya Nermal Jit Kaur (36) seorang ibu rumah tangga (IRT) dinaikkan statusnya jadi tersangka oleh penyidik Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai, Selasa (19/01/2021).

Demikian disampaikan Kapolsek Perbaungan AKP Victor Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Iptu M.Tambunan. Ia mengatakan terkait laporan korban, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan pelaku sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir di Polsek Perbaungan.

“Pelaku sudah kita surati dan dipanggil sebagai tersangka untuk hadir dihadapan penyidik Polsek Perbaungan,”ungkapnya via WhatsApp kepada Wartapenariau.com

Nermal mengatakan, bahwa laporannya terkait dugaan penganiayaan dengan tersangka Rocky Hdillon (28) sudah berlangsung 3 bulan, tapi baru kali ini ada perkembangan yang signifikan, sebab rentang waktu tiga bulan sejak pelaporan seharusnya kasus itu bisa dengan cepat ditangani dan direspons oleh pihak Polsek Perbaungan.

Sebelumnya, korban warga Dusun 1 Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabuparen Serdang Bedagai (Sergai) ini, sudah meminta kepada Polres Sergai dan Polsek Perbaungan segera memproses laporan dirinya atas kejadian penganiayaan yang dilaporkan sejak Kamis, (24/9/2020) lalu.

Ia mengutarakan merasa puas dengan kinerja dari penyudik Polsek Perbaungan dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka, “Saya selaku korban menilai kinerja Polsek Perbaungan sudah tegas dalam menangani kasus penganiayaan ini,”ujarnya.

Dikonfirmasi sebelumnya, kuasa hukum korban, Daniel Simangunsong dan Hendra Tambunan sudah mendesak polisi supaya pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 1 angka 14 KUHP, dimana pelaku karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Selanjutnya, sesuai pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) peraturan Kapolri No 12 tahun 2019 bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti dan itu sudah terpenuhi.

“Apabila penyidik ragu-ragu untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka segera laksanakan gelar perkara,”tegas kedua pengacara muda dan energik itu.

Penulis : Bonni T Manullang

Editor : T.Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *