Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Di Deli Serdang

HUKRIM, RIAU, SUMUT11 Views

SUMUT,wartapenariau.com-Polemik pemberhentian perangkat desa secara sepihak seperti Kepala lingkungan (kepling), Kepala Dusun (Kadus) masih kerap terjadi dibeberapa daerah khususnya di Sumatera Utara.

Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian mengeluarkan surat resmi tanggal 27 Juli 2020 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

Karena meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan kepala desa memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan peraturan perundang undangan, sehingga sering mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, membuat Mendagri turun tangan hingga mengirim surat kepada penyelenggara pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti surat Mendagri tersebut, Bupati Deli Serdang melalui Sekretaris Daerah Darwin Zein melayangkan surat perihal pembinaan dan pengawasan Kepala Desa tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Camat Hamparan Perak.

Pasalnya, Kepala Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Abdul Hakim diduga “mengangkangi peraturan Mendagri yang memberhentikan seorang perangkat Desa /Kadus IV Jl Inpres tanpa mengindahkan peraturan perundangan-undangan baru-baru ini”.

Dalam suratnya Sekda Kabupaten Deli Serdang, Darwin Zein telah memerintahkan lewat surat kepada Camat Hamparan Perak, Eko Sahfriadi untuk memfasilitasi, klarifikasi atau memediasi perselisihan antara Kepala Desa Tandam Hulu II Abdul Hakim dengan perangkat Desa /Kadus IV Haryanto dan melaporkan hasilnya dalam kurun waktu 7 hari kerja kepada Bupati Deli Serdang c.q Kepala Dinas PMD.

Kadus IV Haryanto  mengatakan, bahwa dirinya keberatan atas pemberhentian dirinya karena merasa tidak secara prosedur dan cacat hukumnya. Ia jelaskan adanya surat dari Mendagri tahun 2020 dan surat Sekda Deli Serdang tidak diindahkan lagi Kepala Desa, Abdul Hakim.

Ia juga meminta agar dimediasi dan klarifikasi kembali SK pemberhentian dengan dirinya.

“Tanggal 14 Januari 2020 SK saya sudah diganti dengan yang baru dan saya merasa ada yang janggal atas pemberhentian sepihak ini. Kiranya Camat Hamparan Perak tidak “tutup mata”,”ungkap Haryanto, Minggu, (23/08/2020).

Kepala Desa Tandam Hulu II, Abdul Hakim mengemukakan  alasan memberhentikan Kadus IV karena sudah pernah di SP 1 tanggal 5 Maret 2018, SP2 tanggal 12 Nopember 2018 dan diketahui Haryanto bekerja sebagai karyawan di suatu perusahaan PT MM.

“Karena dia terikat di perusahaan, jadi saya berhentikan, itu salah satu alasannya,”ujarnya, Jumat, (21/08/2020).

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Amit Damanik turut serta memberi komentar atas perselisihan antara Kades Tandam Hulu II dengan Kadus IV Inpres. Ia katakan, negara diatur dengan hukum, jadi jangan ada raja-raja kecil di negara ini.

“Surat peringatan 1 tahun 2018, surat peringatan 2 juga tahun 2018 dan SK pengangkatan tahun 2020, berarti surat peringatan telah gugur, tapi kenapa bisa diberhentikan, ini ada apa,”ujar Amit Damanik, Minggu, (23/08/2020).

Camat Hamparan Perak, Eko Sahfriadi disinggung mengenai surat dari Bupati Deli Serdang, terkait memfasilitasi dan memediasi perselisihan antara Kepala Desa Tandam Hulu II dengan Kadus IV mengatakan belum bisa menjawab dan akan dijawab setelah dipelajari terlebih dahulu. “Paling lambat Senin kami jelaskan Pak,”ujarnya via WhatsApp, Minggu, (23/08/2020).

Penulis : Bonni T.Manullang

Editor   :T.P.S

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *