Polda Sumut Diminta Untuk Mengungkap Dalang dan Aktor Penyebar Video

HUKRIM, RIAU, SUMUT29 Views

MEDAN,WARTAPENARIAU.com-Usai penuhi pemeriksaan, Ceseria Sinukaban berharap kepada Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara untuk dapat bekerja secara maksimal dan transparan dalam mengungkap dalang maupun aktor penyebar video yang viral beberapa waktu lalu, Senin (1/2/2021).

Sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumut 7/1/2021 dengan Nomor : LP/27/I/2021/Sumut/SPKT “I”, dan video tersebut viral di salah satu akun Facebook dengan pemilik akun berinisial IT, dan yang membagikan video ke WAG Polda Sumut berinisial NS, dan WAG berita Polrestabes Medan berinisial L.

Ceseria mengatakan, bagi pihak penyebar video yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik bisa dijerat pidana seperti yang diatur dalam UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) pada pasal 27 ayat (3).

Ia mengatakan, dalam pasal itu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Demikian juga didalam UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) pada pasal 45 ayat (1) yang mengatakan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 milliyar.

“Saya dan sejumlah teman-teman jurnalis lainnya berharap kepada Ditreskrimsus Polda Sumut dapat segera mengungkap para aktor dan dalang penyebar video yang diduga telah mencemarkan nama baik, dan memproses kasus ini sesuai undang-undang dan aturan hukum yang berlaku, serta menegakkan hukum yang seadil-adilnya,” pungkas Ceseria Sinukaban tegas sembari diaminkan rekan wartawan lainnya.***(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *