Polda Riau Amankan 4 Orang Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

PEKANBARU,WARTAPENARIAU.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, mengamankan  4 (empat) orang pelaku penganiayaan terhadap Pemimpin Redaksi Media Online, Miftahul Syamsir (33), Senin (17/10/2022).

Ke 4 (empat) pelaku, berinisial DEF Alias Efi Taher (48), HAR Alias Anto Gledor (39), DED Alias David, dan WIS Alias Siwis (42).

Dalam konferensi pers, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, diwakili Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto, Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan mengatakan telah mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap Miftahul Syamsir beberapa waktu yang lalu di kedai kopi di Jalan. Rajawali, Sukajadi, kota Pekanbaru.

”Jumat, (07/10/2022), pelapor dan juga korban (Miftahul Syamsir) bertemu dengan ke 4 (empat) pelaku di salah satu kedai kopi Jalan Rajawali pada pukul 20.00 Wib. Dimana, saat bertemu, pelaku DEF Alias Epi Taher mempertanyakan pernyataan dari korban Miftahul Syamsir yang dimuat di media massa tentang kebijakan PJ. Walikota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah dan banjir yang terjadi di kota Pekanbaru.

Namun saat itu pelapor mengatakan “Apakah Ada Pernyataan Saya Yang Salah” dan dijawab oleh terlapor “Cara Kau Salah, Ini namanya pembunuhan Karakter,”ulai Kombes Pol. Sunarto, Selasa, (18/10/2022) saat konferensi pers

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Riau mengungkapkan, Mendengar jawaban dari korban, pelaku dkk diduga langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul secara bersama-sama yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka serius dan dibawa kerumah sakit.

Adapun peranan dari DEF Alias Efi Taher dan 3 (tiga) orang pelaku saat dilokasi mempunyai peran yang hampir sama, yaitu menginjak-injak korban saat sudah terbaring di lantai.

”Tersangka DEF Alias Efi Taher mengajak dan membawa 3 (tiga) tersangka lainnya untuk bertemu dengan korban. Selanjutnya, tersangka DEF Alias Efi Taher melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menarik pada bagian belakang kerah baju korban sehingga korban terjatuh kemudian tersangka menendang pada bagian kepala korban.

Selanjutnya, HAR Alias Anto Gledor melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menginjak-injak dengan menggunakan kaki pada bagian kepala korban pada saat korban jatuh di lantai.

“Kemudian, tersangka DED Alias David juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukulkan batu bata ke arah kepala korban berulang-ulang dan menginjak-injak pada bagian kepala korban saat korban yang telah terbaring di lantai. Dan pelaku terakhir CAN Alias Wisis melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan gelas kaca kearah kepala korban dan menginjak-injak pada bagian kepala korban saat korban,”ungkap Kabid Humas Polda Riau.

Selanjutnya, untuk barang bukti (BB) yang diamankan diantaranya, 1 (satu) helai baju warna hitam milik korban, 1 (satu) buah pecahan piring, 7 (tujuh) buah pecahan gelas, 1 (satu) buah pecahan batu bata, 1 (satu) unit HP Xiomi warna gold, 1 (satu) unit HP Vivo.

Kabid Humas Polda Riau mengatakan,  ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Editor:T.Sitompul

Sumber: siberone.com 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *