PH Layangkan Surat Ke Kapolres Dumai Terkait Perkara Dugaan Perzinahan Oknum ASN

DUMAI, HUKRIM, RIAU9 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Penasehat Hukum (PH) DS, Edy Frans Pardede, S.H, Senin (9/8/2021), melayangkan surat kepada Kapolres Dumai, terkait perkara dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh suami DS dengan oknum ASN berinisial R.R.S, S.H, yang bertugas di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

DS telah membuat laporan pengaduan pada tanggal 28 April 2021 di Polres Dumai, laporan Polisi nomor: LP/165/VII/2021/Riau/Res Dumai, namun hingga saat ini belum dilakukan gelar perkara untuk dapat naik ke tingkat penyidikan serta belum ada penetapan tersangka.

Padahal menurut Edy Frans Pardede, S.H, perkara ini dapat dikategorikan sebagai perkara mudah oleh karena cukup terang bederang dan didukung oleh alat bukti yang cukup kuat dan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti; (vide: Pasal 18 Perkapolri No:14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana).

“Hari ini, Senin tanggal 9 Agustus 2021, kami sudah masukkan surat ke Kapolres Dumai. Harapan kami, agar Bapak  Kapolres Dumai dapat menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang ada. Semoga penerapan hukum di Polres Dumai tidak “tebang pilih”, sehingga masyarakat benar-benar merasakan keadilan yang hakiki,”tegas Edy Frans Pardede, S.H kepada Wartapenariau.com, Senin (9/8/2021).  

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa oknum panitera muda hukum berinisial R.R.S,S.H di Pengadilan Negeri Rokan Hilir diduga melakukan perzinahan dengan suami DS berinisial HP di salah satu rumah yang berada di Gang. Flamboyan,Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai.

“Berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang ada pada saya berupa foto dan video, bahwa mereka diduga sudah berulang kali melakukan perzinahan di dalam kamar rumah saya itu. Kami menemukan oknum panitera muda hukum itu di dalam rumah saya yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ketua LPMK sekira pukul 04.45 Wib. Kemudian kasus ini sudah saya lapor ke Polres Dumai pada tanggal 28 April lalu,”ungkap pelapor DS kepada Wartapenariau.com.

Oknum Panitera Muda Hukum Akui Perbuatannya

Oknum panitera muda hukum berinisial R.R.S, S.H telah minta maaf kepada pelapor DS dan tidak akan mengulangi lagi perbuataannya dan tidak akan ada lagi hubungannya dengan oknum direktur PT Inti Labora Persada berinsial HP, yang bertempat tinggal di Kota Dumai.

“Ampuni kesalahan ku yang menyakiti hatimu kak…inilah yang terjadi sebenarnya…ternyata aku juga korban kak.Ampuni aku kak,”pesan oknum Panitera Muda Hukum via WhatsAppnya kepada pelapor DS.  

Namun hal tersebut hanya “bohong belaka saja” dan ternyata pada hari Kamis (9/7/2021), oknum panitera muda hukum itu diduga masih selingkuh dengan oknum direktur PT Inti Labora Persada berinisial HP di salah satu Hotel yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Dumai.

“Oknum panitera muda hukum itu sudah mengakui selingkuh dengan suami saya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya itu, tetapi oknum Panitera Muda Hukum itu diduga masih sering menginap dengan suami saya di salah satu Hotel di Kota Dumai,”ungkap pelapor DS kepada Wartapenariau.com,Kamis (29/7/2021).

Penulis: Jeston Karlop Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *