Petugas Kementerian LHK RI Bungkam Soal “Kerusakan DAS” Di Dalam HGU Musim Mas

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Petugas dari Kementerian LHK RI, Arif Hilman Arda, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya nomor 081285085xxxx, terkait dugaan “kerusakan DAS” di dalam HGU PT Musim Mas, mengatakan, SOP dan arahan dari pimpinannya, pemberian informasi kepada media hanya dapat dilakukan oleh pimpinan.

“Besok saya sampaikan ke pimpinan,”pesan Arif Hilman Arda kepada Wartapenariau.com, Minggu (22/11/2020).

Namun hingga saat ini, petugas dari Kementerian LHK RI, Arif Hilman Arda, masih memilih bungkam terkait dugaan daerah aliran sungai (DAS) diduga ditimbun dengan tanah di dalam HGU PT Musim Mas di Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Turas, Kabupaten Pelalawan,Provinsi Riau.

“Petugas dari Kementerian LHK RI dan Manager PT Musim Mas PT Musim Mas telah melakukan peninjauan terhadap daerah aliran sungai peragaian itu, tetapi pada saat itu kami dilarang untuk memotret kawasan sungai peragaian yang sudah ditimbun dengan tanah itu, hanya petugas dari Kementerian LHK RI itu yang bisa melakukan pemotretan terhadap kawasan sungai peragaian itu,”ungkap  Badan Permusyawaratan Desa Talau, Sulan kepada Wartapenariau.com, Selasa (12/12/2020).

Badan Permusyarawatan Desa Talau berharap kepada petugas Kementerian LHK RI untuk menindaklanjuti kasus penimbunan dengan tanah daerah aliran sungai peragaian yang berada di dalam HGU PT Musim Mas tersebut.

“Apakah benar petugas dari Kementerian LHK RI melakukan penyelidikan terhadap penimbunan DAS itu, karena hingga saat ini terkesan belum jelas tindaklanjut proses hukum  terhadap dugaan penimbunan dengan tanah daerah aliran sungai peragaian itu,”ujar  Sulan dengan nada tanya kepada Wartapenariau.com.

Begitu juga, pengurus kepemudaan Sorek I. Empy Januardi, membenarkan adanya 2 orang utusan dari Kementerian LHK RI telah melakukan peninjauan terhadap daerah DAS di dalam HGU PT Musim Mas yang berada di Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Turas.

“Benar, kami bersama utusan dari kementerian LHK RI telah melakukan peninjauan terhadap daerah aliran sungai peragaian itu. Coba bapak konfirmasi kepada utusan dari Kementerian LHK RI itu, apakah mereka akan memindaklanjuti kasus penimbunan daerah aliran sungai peragaian itu,”ujar Empy Januardi kepada Wartapenariau.com, Sabtu (12/12/2020).

Manager Humas PT Musim Mas, Henry Sitepu, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (12/12/2020), belum memberi klarifikasi terkait hal tersebut.

Untuk diketahui, bahwa PT Musim Mas telah membuat perjanjian kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Pelalawan, Lurah Pangkalan Lesung, Kepala Desa Pesaguan, Tanjung Beringin, Kepala Desa Talau dan Kepala Desa Betung.

Dalam perjanjian tersebut, PT Musim Mas wajib melakukan proses penanaman pohon dikiri, kanan daerah aliran sungai  Nilo, Sungai Napuh, Sungai Lelan, Sungai Bengkarai, Sungai Pantan, Sungai Senduan, dan Sungai Perintai.

PT Musim Mas menyediakan tenaga kerja untuk melakukan kegiatan penanaman dan perawatan di kawasan sempadan daerah aliran sungai tersebut dan bertanggung jawab menjaga kawasan sempadan sungai dari ancaman kerusakan yang mungkin timbun dikemudian hari.

Terkait hal tersebut, Kepala Desa Betung, Darman, SE, ketika dimintai tanggapannya, Selasa (17/11/2020), mengatakan, PT Musim Mas tidak pernah melibatkan pihak Desa Betung untuk melakukan penghijauan terhadap daerah aliran sungai di dalam HGU PT Musim Mas.

“Setahu saya selama ini bahwa pihak PT Musim Mas tidak pernah melakukan penghijauan terhadap 2 daerah aliran sungai yang berada di wilayah hukum Desa Betung,”ungkap Darman.***(JK.Situmeang)

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *