Pernyataan Termohon Eksekusi Jhony Simbolon Dkk

DUMAI, HUKRIM, RIAU16 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Termohon Eksekusi, Jhony Simbolon, Donal Simbolon, Davidson Simbolon, Alex Siringo-Ringo, Kendi Silalahi, Ganti Sihotang, Martius Muka Silaban,TR.Silalahi,Oloan Parulian Sihite dan Marjuang Nababan, sudah menyatakan bersedia membongkar sendiri bangunan rumahnya masing-masing dari atas tanah milik keluarga Ahmad Tohar tanpa membebani pemohon eksekusi, Ahmad Tohar.

“Para termohon eksekusi, Jhony Simbolon dan kawan-kawannya minta waktu selama 4 bulan sampai dengan akhir bulan Februari dan awal bulan Maret, tanah objek perkara di lingkungan RT.12, Keluarahan Mekar Sari itu sudah harus kosong,”terang Advokat Pendi Lubis,SH kepada sejumlah wartawan termasuk kepada awak media ini diruang tunggu Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (27/09/2018).

Namun aneh menurut Pendi Lubis SH, bahwa muncul lagi bernama Sumidjan diduga disuruh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memakai surat keterangan memakai sebidang tanah seolah-olah isinya benar, Sumidjan memiliki tanah diatas tanah milik Ahmad Tohar seluas 8 hektar, yang terletak di lingkungan RT.12,Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan.

“Ahli waris Alm Usman H.Razak dan puluhan KK masyarakat  sangat keberatan dan akan melaporkan Sumidjan, dugaan tindak pidana memakai surat keterangan palsu, karena surat keterangan memakai tanah seluas 45 hektar atas nama Sumidjan diduga direkayasa oleh orang lain yang ingin menguasai tanah Ahmad Tohar dengan maksud “bersekongkol” dengan oknum aparat, hanya untuk menunda-nunda eksekusi perkara nomor:44/Pdt.G/2010/PN.Dum, yang telah dimenangkan oleh Ahmad Tohar,”beber Pendi Lubis,SH.

Lebih lanjut Pendi Lubis menjelaskan, tanah objek perkara seluas  8 hektar perkara perdatanya sudah 6 putusan dan tanah tersebut sudah diletakkan sita eksekusi, pada tanggal 20 Juni 2017, namun Sumidjan seakan terkesan tidak menghormati putusan Pengadilan mulai dari tingkat Peradilan pertama sampai ke tingkat Mahkamah Agung.

“Kendati, Sumidjan tidak bisa menunjukkan batas-batas sempadan tanahnya seluas 45 hektar di lingkungan RT.12 itu, namun, Sumidjan tetap ngotot diduga memakai surat keterangan sebidang tanah palsu, seakan tidak menghormati putusan nomor: 44/Pdt.G.2010 yang dimenangkan oleh Ahmad Tohar,”tegas Pendi Lubis.

Menurut Pendi Lubis, jurusita Pengadilan Negeri Dumai, pada tanggal 20 Juli 2017, telah melakukan sita eksekusi atas barang-barang milik para tergugat yang berada di atas tanah milik Penggugat, Ahmad Tohar. Kemudian Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Dr.Agus Rusianto, SH.MH, pada 31 Januari 2018, memerintahkan jurusita Pengadilan Negeri Dumai, untuk melakukan pengosongan atas tanah objek perkara tersebut, karena perkara tersebut sudah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Perbuatan Sumidjan terhadap Ahmad Tohar sangat keterlaluan, padahal Ahmad Tohar sudah bersusah payah mempertahankan tanah peninggalan orang tuanya almarhum. Lalu kenapa sekarang muncul surat keterangan tanah atas nama Sumidjan seolah-olah isinya benar, bahwa Sumidjan memiliki tanah di atas tanah milik Ahmad Tohar, sementara masyarakat  saksi sempadan tanah Ahmad Tohar di lingkungan RT.12, menyatakan bahwa Sumidjan tidak pernah mengolah ataupun memiliki sebidang tanah dilingkungan RT.12,”ucap Pendi Lubis mengahiri ucapannya.

Begitu juga, Ketua RT.12, ketua LPMK dan tokoh masyarakat di lingkungan RT.12, Kelurahan Mekar Sari, yang dikonfirmasi tim wartapenariau.com, menyatakan bahwa Sumidjan tidak pernah memiliki sebidang tanah di lingkungan RT.12, Kelurahan Mekar Sari ataupun diatas tanah milik Keluarga Ahmad Tohar.

Sumidjan belum berhasil ditemui awak media ini, guna konfirmasi terkait hal tersebut, karena ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya, namun hingga berita ini dimuat belum ada jawabannya.***(Kriston).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *