Perkara Eko Suharjo Dihentikan

DUMAI, POLITIK, RIAU29 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Dari hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Badan  Pengawas Pemilihan Umum Kota Dumai, bahwa perkara Eko Suharjo dihentikan, karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan.

Dijelaskan Zulfan, dari keterangan ahli hukum pidana tata negara, fakta-fakta yang didapat pada hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi; Bukti-bukti yang diserahkan; Keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua Bawaslu nomor: 5 tahun 2020, nomor: 800-2836 tahun 2020,nomor:167/KEP/2020, nomor: 0314 tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 dan lampirannya; Surat tindak lanjut Keputusan bersama 5 Kementerian/lembaga.

Sentra Gakkumdu Kota Dumai terhadap laporan yang diberikan oleh pihak pelapor, menyepakati  bahwa laporan nomor:02/ER/LP/PW/Kota/04 02/X/2020, tertanggal 23 Oktober 2020,  tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum lainnya (Netralitas/kode etik ASN).

Seperti diberitakan di media, bahwa calon Walikota Dumai, Eko Suharjo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Polres Dumai. Wakil Walikota  Dumai nonaktif itu terancam pidana penjara selama enam bulan bila terbukti bersalah.***(Kriston Sitompul).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *