Penyidik Ungkap Kasus Mutilasi Di Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU12 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kepala Kepolisian Resor Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Ghani Karya Andika Gita, Kapolsek Dumai Barat, Kapolsek Dumai Timur, Kapolsek Sungai Sembilan, mengelar konferensi pers, bertempat di Media Centre Polres Dumai, Sabtu (18/1/2020) pukul 12.00 Wib.

Konferensi pers dihadiri wartawan media online, cetak dan elektronik terkait kasus-kasus yang menjadi atensi kepolisian dan masyarakat Kota Dumai. Ada 6 (enam) kasus besar yang direlease kepada awak media.

Dalam rilisnya Kapolres menggarisbawahi bahwa meskipun ada perkara besar yang terjadi di wilayah hukum Kota Dumai, situasi tetap aman, terkendali dan kondusif. Jadi silahkan masyarakat beraktivitas seperti sedia kala.

Kapolres menyampaikan bahwa penyuluhan dan  pencegahan dan pemadaman tidak pernah berhenti. Ketika terjadi karhutla semua perangkat dan stake holder dalam hal ini kepolisian  tanggap dan sigap bekerja. Jadi masyarakat dihimbau, baik lewat kecamatan, kelurahan, Polsek, Babinsa, Bhabhinkamtibmas dan TNI untuk waspada dan mengantisipasi karhutla,”harap Kapolres.

“Biasanya warga masyarakat melakukan modus membuka lahan dan atau hutan untuk diperjualbelikan. Ada 2 (dua) kasus yang terjadi pada tanggal 12 Januari 2020 di Polsek Sungai Sembilan. Cakupan luas lahan yang terbakar mencapai 4 ( empat ) hektar bujur sangkar kurang lebih. Tersangka sudah di amankan. Sementara pada tanggal tersebut jajaran Polsek Dumai Timur juga sudah memperingatkan seorang warga pada saat membakar lahannya sendiri. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Sehingga api merembet ke tempat lain. Terpaksa siwarga diamankan untuk di proses,”terang Kapolres.

Lanjutnya, setelah kasus diberkas dengan kerjasama Criminal Justice System (Kajari) semua kasus karhutla bisa diproses sampai P21 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan.

Kapolres Dumai berharap kepada media sebagai partner strategis diminta untuk menyampaikan himbauan  kepada masyarakat tentang bahayanya karhutla. Dia juga menyatakan tentang beberapa lahan yang masih terbakar dan masih dalam proses penyelidikan, seperti di Sungai Sembilan di jalan KUD dan jalan PU lama. Lokasi pertama dengan tersangka Saharudin dan lokasi kedua Hamanan Taufik.

Kasus berikutnya yang menjadi pertanyaan para warga, mahasiswa dan pemuda dalam beberapa kali, Kapolres menghadiri audiens yaitu kasus jambret. “Tersangka yang diamankan 1 ( satu ) orang dengan 3 (tiga) TKP. Dua TKP ada Lpnya, sementara yang satu hanya berdasarkan pengakuan tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan tersangka melakukannya ditempat lain. Namun kepolisian tetap mendokumentasikan keterangan tersangka dan menghubungi para korban yang membuat Laporan Polisi ( LP ) dan mempertemukan korban dan tersangka. Bisa jadi korban masih ingat wajah dan ciri-cirinya. Terkadang suatu peristiwa pidana tidak punya saksi,”terangnya.

Kapolres Dumai juga sudah mengingatkan para Kapolsek dan jajarannya kalau ada laporan polisi yang berkaitan dengan jambret atau hal-hal lain silahkan di konfrontir dengan korban. Hal tersebut dilakukan ketika penyidik tidak mendapat keterangan dari si tersangka,”harap Kapolres.

Kata Kapolres, untuk kasus jambret LP kedua-duanya di Polres. Tersangka Deni Palendri (40). Kapolres dalam keterangannya kepada media mengatakan,”Penyidik kadang butuh waktu untuk pengembangan, pengumpulan barang bukti, meminta keterangan korban dan berkoordinasi dengan Polsek. Setelah upaya maksimal dilakukan barulah di rilis ke media,”ujarnya.

Korban aksi jambret ini biasanya adalah anak-anak dan kaum ibu-ibu. Oleh sebab itu Kapolres titip pesan lewat media, bagi warga dalam melakukan aktifitasnya atau membawa barang, yang menurut si warga itu berharga agar disimpan dengan aman. Misalnya disimpan di jok atau kalau memang tidak perlu jangan dibawa,”imbau Kapolres

Menurutnya, TKP Deni Palendri berada di jalan Darma Bakti dan jalan Nangka yaitu pada  tanggal 20 November 2019 dan tanggal 14 Desember 2019. “Dari data kepolisian tersangka ternyata seorang residivis dengan kasus yang sama. Diawali tahun 2000 dengan vonis 1 tahun, tahun 2012 dihukum 2 tahun dan tahun 2014 divonis 5 tahun . Jadi tersangka baru bebas dari Rutan kelas IIB Dumai selama 1 bulan,”terangnya.

Kasus ke 4 menurut Kapolres Dumai yaitu pembakaran Mess PT.Diamond pada tanggal 7 Mei 2019 yang menelan korban 2 orang. Korban yang juga warga ikut demo pada saat tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan selama 8 bulan sejak bulan Mei 2019, penyidik berhasil mengidentifikasi 1 orang tersangka. Hal ini didapat dari bukti rekaman video. Cukup jelas dalam rekaman tersebut si tersangka memegang mancis. Sementara 2 orang rekannya dimasukkan penyidik dalam daftar DPO. Pasal yang dikenakan kepada tersangka 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Tersangka merupakan warga Sinaboi, kelurahan Teluk Dalam Rohil,”terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, yakni kasus mutilasi pada tanggal 2 Mei 2019 yang TKPnya berada di Kecamatan Medang Kampai. Penyelidikan kasus ini Polres Dumai di back up tim Polda Riau yaitu Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Riau. “Bermula dengan ditemukannya sesosok mayat wanita tanpa kepala. Walau tersangka sudah diamankan, namun kepala korban belum ditemukan,”kata Kapolres.

Menurutnya, proses penangkapan dilakukan pada tanggal 15 Januari 2020 dirumah tersangka. Ada barang bukti HP korban dari jaket di lemari. HP tersebut sempat 3 kali berpindah tangan. Ada jam tangan yang dibenarkan keluarga korban. Juga mobil pelaku dan korban. Semua barang bukti sudah di periksa tim Inafis Polda Riau. “Dalam waktu dekat hasil labnya akan keluar. Adapun berinisial tersangka VH ( 52) warga Tangkerang Marpoyan Damai,Pekanbaru. Korban juga warga Pekanbaru,”ungkap Kapolres.

Ketika ditanya awak media pasal berapa yang disangkakan kepada tersangka?. Menurut Kapolres, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 340 jo 338 dengan ancaman hukuman pidana kurungan 15 tahun. “Namun sampai saat ini tersangka belum mengakui perbuatannya, tapi bagi penyidik karena semua bukti sudah cukup kasusnya sudah bisa dilimpahkan,”ujarnya.

Selain itu, kasus penembakan yang terjadi di daerah hukum Polsek Dumai Barat. Barang bukti awal gotri air soft gun di dalam kendaraan korban. Kejadian yang terjadi pada tanggal 2 Desember 2019 dengan modus tersangka memepet mobil korban untuk membegal. Namun karena korban berusaha kabur, tersangka melepaskan tembakan dan mengenai kaca mobil. Ada tiga tersangka dengan peran meminjam senjata, eksekusi oleh H dan pemilik air soft gun E.S. Satu tersangka jadi DPO bernama Andi. Ketiga-tiganya dijerat dengan Undang-undang nomor: 12 tahun 1951 tentang senjata api dan pasal  365 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dan kekerasan. “Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan di rumah kontrakannya. Tersangka H merupakan seorang residivis tahun 2008 dengan tindak pidana penganiayaan, “jelasnya.

Ketika media bertanya terkait keterkaitan peristiwa di jalan Teduh, Kapolresta Dumai mengatakan,” Karena si korban sudah membuat laporan, maka korban dan pelaku nanti akan dipertemukan. Apakah korban masih ingat dengan wajah dan ciri-ciri pelaku,”ujar Kapolres Dumai menjawab pertanyaan wartawan.***(Effendy Sitompul)