SPDP Kasus Perzinahan Oknum Direktur Dipertanyakan

DUMAI, HUKRIM, RIAU24 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam Laporan nomor: LP/165/VII/2021/Riau/Res Dumai, tidak pernah diserahkan penyidik Polres Dumai kepada Kejaksaan Negeri Dumai.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang pelapor  warga Dumai berinisial DS kepada sejumlah wartawan di Kantor WARTAPENARIAU.com,Kamis (30/06/2022).

“Saya sebagai pelapor sudah temui pihak Kejaksaan Negeri Dumai, untuk mempertanyakan proses penyidikan terhadap perkara yang saya laporkan pada tanggal 06 Juli 2021, tetapi setelah saya cek di kantor Kejaksaan Negeri Dumai, ternyata SPDP perkara tersebut tidak pernah diberikan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Dumai maupun kepada saya sebagai pelapor,”keluh pelapor DS dengan nada heran.

DS berharap kepada Kapolres Dumai untuk memberi klarifikasi terkait proses penyidikan perkara tersebut.

Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid, ketika dikonfirmasi via WhastApp,hari ini, Kamis (30/6/2022), mengucapkan terima kasih. Nanti sy cek perkembangan perkaranya,”tulis Kapolres Dumai.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Penasihat Hukum (PH) pelapor DS, Edy Frans Pardede, S.H, melayangkan surat ke Kapolres Dumai, terkait perkara dugaan tindak pidana perzinahan oknum direktur PT Inti Labora Persada berinisial HP dengan oknum pejabat PN Rohil berinisial R.RMS, S.H.

Dikatakan Edy Frans, perkara dugaan perzinahan oknum pejabat PN Rohil dengan oknum direktur PT Inti Labora Persada telah dilaporkan pada tanggal 06 Juli 2021 ke Polres Dumai. Apabila terhitung sejak pengaduan pertama tertanggal 06 Juli 2021, maka perkara ini telah bergulir 12 bulan lamanya, dan saat ini belum ada penetapan tersangka.  

Padahal menurut Edy Frans Pardede, S.H, perkara ini dapat dikategorikan sebagai perkara mudah oleh karena cukup terang bederang dan didukung oleh alat bukti yang cukup kuat dan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti; (vide: Pasal 18 Perkapolri No:14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana).

“Hari Senin pada tanggal 9 Agustus 2021, kami sudah masukkan surat ke Kapolres Dumai. Harapan kami, agar Bapak  Kapolres Dumai dapat menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang ada. Semoga penerapan hukum di Polres Dumai “tidak tebang pilih”, sehingga masyarakat benar-benar merasakan keadilan yang hakiki,”tegas Edy Frans Pardede kepada Wartapenariau.com.

Pasalnya menurut Edy Frans Pardede, penyidik PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor,para terlapor, saksi ketua RT, saksi ketua LPMK setempat dan saksi adik sepupuh pelapor, dimana para saksi-saksi turut hadir pada saat penggerebekan dilakukan di rumah pelapor DS dan rumah terlapor di Gang. Flamboyan, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Yang lebih mengherankan menurut Edy Frans Pardede, setelah adanya laporan Polisi, terlapor HP dengan oknum Pejabat PN Rohil pada tanggal 9 Juli 2021 sekira pukul 06.00 Wib padi, patut diduga kembali mengulangi perbuatannya itu di salah satu Hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Dumai.

Pelapor DS isteri sah HP berusaha menemuinya di hotel tersebut, namun terlapor HP oknum direktur PT Inti Labora Persada melarikan diri dari belakang Hotel tersebut kearah RSUD Kota Dumai. Kemudian oknum Pejabat PN Rohil ketemu dengan DS di depan hotel tersebut.

Menurut pengakuan beberapa orang karyawan Hotel, bahwa oknum direktur PT Inti Labora Persada sudah sering menginap di hotel tersebut bersama oknum Pejabat PN Rohil tersebut.

“Mereka berdua bersama salah seorang anak sering mandi di hotel ini. Kami pikir mereka pasangan suami isteri,”ungkap salah seorang karyawan kepada Wartapenariau.com.    

Penulis: JK.Situmeang    

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *