Penyidik Berikan SP2HP Kepada Cassarolly Sinaga, S.H.M.H Terkait Kasus Oknum ASN

DUMAI, HUKRIM, RIAU15 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Penyidik Polres Dumai telah memberikan surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perzinahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan oknum direktur PT Inti Labora Persada, yang dilapor pada tanggal 28 April 2021 di Polres Dumai.

“Hari ini penyidik Polres Dumai telah mengantar surat ke kantor kita, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan perkara dugaan tindak pidana perzinahan oknum ASN dengan oknum direktur utama PT ILP. Penyidik  Polres telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kesuma, Gg.Flamboyan, RT.012, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai,”ujar Penasihat Hukum (PH) korban KDRT, Cassaroly Sinaga, S.H .M.H kepada Wartapenariau.com via telepon genggamnya ,Selasa (13/7/2021).

Korban DS saat ketemu dengan ketua LPMK di Kelurahan Jaya Mukti, Supriadi, Selasa (13/7/2021),mengaku telah menerima surat panggilan dari penyidik Polres Dumai, guna dimintai keterangannya terkait kasus dugaan perzinahan oknum ASN tersebut.

DS berharap kepada penyidik Polres Dumai untuk memanggil oknum ASN berinisial R.R.S dan saksi-saksi lainnya yang melihat KDRT tersebut, guna dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.

Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh pengawas penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung. SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa oknum direktur utama PT Inti Labora Persada berinisial HP, Rabu (28/4/2021) sekira pukul 04.45 Wib, diduga melakukan perzinahan dengan oknum Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir berinisial R.R.S, di salah satu rumah yang terletak di Jl.Kesuma, Gang.Flamboyan,RT.012, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Dugaan perzinahan dan KDRT tersebut telah dilapor korban DS ke Polres Dumai, tanda bukti lapor nomor: LP/165/VII/2021/Riau/Res Dumai.

Ketua RT 012,Aidil Irham dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK),Supriadi mengaku ikut mendatangi rumah oknum pengusaha berinisial HP pada tanggal 28 April 2021 sekira pukul 04.45 Wib, terkait dugaan terjadi perzinahan di dalam rumah HP yang berada di Kota Dumai.

“Benar kita ikut mendatangi rumah saudara HP. Kita menyesalkan adanya kita temukan seorang wanita bersama HP di dalam rumah tersebut tanpa adanya wajib lapor kepada ketua RT setempat, padahal di dalam peraturan setiap warga baik pemilik rumah maupun tamu wajib lapor 1 x 24 jam kepada ketua RT setempat,”ujar Ketua LPMK, Supriadi.

Ketua RT 012, Aidil Irham mengaku tidak ada menerima laporan (wajib lapor) terkait adanya seorang wanita berada di dalam rumah HP pada tanggal 18 April 202.  ”Saudara HP tidak lapor kepada kita,”ujar Ketua RT 012,Minggu (23/5/2021).

Penulis: Jeston Karlop Situmeang