Penerbitan SKRPT Di Kawasan Hutan Bakal Dilapor Ke Polda Riau

DUMAI, HUKRIM, RIAU14 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Dalam waktu dekat, tindak pidana dugaan penerbitan surat keterangan riwayat pemilikan/penguasaan tanah (SKRPT) di kawasan hutan di Dumai bakal dilapor ke Polda Riau dan Mabes Polri, pasalnya, terbitnya puluhan SKRPT di kawasan hutan diduga menyebab seringnya terjadi kebakaran  lahan gambut, karena masyarakat di daerah tersebut melakukan aktivitasnya dengan cara membakar lahan gambut di dalam kawasan hutan di wilayah hukum Kota Dumai.

“Kita sudah mengumpulkan data-data akurat atau alat bukti terkait terbitnya SKRPT di kawasan hutan tersebut. Dalam waktu dekat, kita akan melaporkan kasus ini secara langsung ke Polda Riau dan Mabes Polri, karena ada indikasi seringnya terjadi kebakaran lahan di kawasan hutan tersebut, diduga akibat ulah oknum Lurah menerbitkan SKRPT di dalam kawasan hutan, kemudian masyarakat melakukan aktivitas membakar lahan di kawasan hutan tersebut,”ungkap Pemred wartapenariau.com,T.Sitompul kepada beberapa orang wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2020).

Terkait hal tersebut, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau perwakilan Kota Dumai, Nurzaman, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya beberapa tempat lahan  kawasan hutan lindung yang dijual kepada masyarakat dan surat keterangan tanahnya diterbitkan oleh Lurah.

“Siapapun yang menerbitkan surat keterangan tanah di kawasan hutan akan berhadapan dengan hukum, karena selama ini, pihak kelurahan tidak pernah berkoordinasi dengan kita untuk menerbitkan surat keterangan tanah tersebut, yang mana status lahan kawasan hutan lindung, padahal pada tahun 2013, kita sudah pernah buat surat edaran tentang dilarang menerbitkan surat keterangan tanah di lahan konservasi,”terang Nurzaman, Jumat (2/10/2020).

Begitu juga, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau, Zanir, ketika dikonfirmasi wartapenariau.com via telepon genggamnya, Jumat (25/9/2020), mengatakan, tindakan atau penerbitan surat keterangan tanah (SKT) diatas lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung akan dilakukan proses hukum sesuai aturan hukum.

Termasuk lahan yang berada di wilayah Gurun Panjang maupun wilayah Kelurahan Tanjung Palas yang menjadi kasus dipihak berwajib. “BKSDA akan mengumpulkan data-data terkait terkait dengan surat yang diterbitkan Lurah Gurun Panjang tersebut. Nanti Lurahnya itu akan kami hubungi. Kalau ada pidananya disana kami akan usut dan tuntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegas Zanir.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa oknum Plt Lurah berinisial H, diduga sekongkol dengan oknum juru ukur berinisial Z, menerbitkan surat keterangan riwayat pemilikan/penguasaan tanah (SKRPT) di kawasan hutan dan di kawasan konsesi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang berada di wilayah hukum Kota Dumai.

Juru ukur berinisial  Z, ketika dikonfirmasi wartapenariau.com via telepon genggamnya, apakah surat keterangan riwayat pemilikan/penguasaan tanah nomor: 176/ TP-DT/2015 terdaftar di buku register kantor Kelurahan? Dijawab  juru ukur Z: “Nanti saya cek pak, Kamis (1/10/2020).

Mantan Plt Lurah berinisial H,ketika dikonfirmasi wartapenariau.com menyarankan agar penerbitan SKRPT tersebut dikonfirmasi kepada juru ukurnya. “Coba bapak konfirmasi kepada juru ukur, karena saya sudah konfirmasi kepada beliau terkait surat SKRPT tersebut, jadi juru ukur kelurahan nanti yang bisa menjelaskan itu,” saran mantan Plt Lurah, Selasa (6/10/2020).

Untuk diketahui, bahwa  pada tanggal 10 Januari 2013, Pemerintah Kota Dumai telah menerbitkan surat edaran: Larangan menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) di dalam kawasan hutan. Bahkan dalam point (19) menyatakan: Tidak memberikan toleransi terhadap penerbitan SKT yang berada di kawasan hutan atau yang berhutan oleh Kepala Desa/Lurah atau Camat dan menindak secara tegas terhadap aparat yang terbukti memberikan SKT tersebut.

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun wartapenariau.com di Dumai menyebutkan oknum Plt Lurah diduga menerbitkan surat keterangan riwayat pemilikan/penguasaan tanah di dalam kawasan hutan yang berada di wilayah Kota Dumai.

“Ini ada tiga surat keterangan tanah yang diduga diterbitkan oknum Plt Lurah itu. Coba bapak crosscheck di kantor BPN kota Dumai, apakah benar surat ini diduga palsu,”ungkap salah seorang warga Dumai berinisial GS kepada wartapenariau.com,Minggu (13/9/2020).

Sumber di Kantor Badan Pertanahan Kota Dumai menyebutkan lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan. “Tadi sudah kita crosscheck ada 3 surat keterangan tanah yang diterbitkan Plt Lurah ini berada di dalam kawasan hutan, padahal di dalam kawasan ini dilarang menerbitkan surat keterangan tanah ataupun sertipikat,”sebut salah seorang pejabat di Kantor Badan Pertanahan Kota Dumai kepada wartapenariau.com.***(red)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *