Pemko Medan Belum Ada Beri Bantuan APD Ke Rumah Sakit Swasta

KESEHATAN, RIAU, SUMUT20 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Beberapa waktu lalu media ini menerima beberapa keluhan dari masyarakat tentang mahalnya biaya surat keterangan dan biaya rapid test di Rumah sakit di Medan.

Salah seorang bermarga Simbolon (35) warga Kecamatan Sunggal, Jumat (29/5/2020), mengeluhkan biaya pengurusan rapid test dan biaya memperoleh surat keterangan sehat covid 19 dari rumah sakit umum memberatkannya yang dihargai 400.000.

Menanggapi hal tersebut, Rini Kepala Administrasi Rumah Sakit Umum (RSU) Sundari mengakui bahwa tidak ada subsidi atau keringanan dari pemerintah terkait biaya rapid test maupun APD semasa pandemi covid 19, “Kalau kita kan rumah sakit swasta, jadi tidak ada keringanan,” pungkas Selasa (2/6/2020).

Untuk menjawab beberapa keluhan masyarakat dan Rumah Sakit di Medan, wartapenariau.com menyambangi Kantor Dinas Kesehatan Kota Medan di Jalan Rotan, Petisah Tengah, Kota Medan, Sumatera Utara. Rabu (10/06/2020)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, H.Edwin Effendi.Msc, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Medan, Masrita Lubantobing menjelaskan bahwa bantuan biaya rapid test yang bepergian keluar kota dan bantuan APD kepada Rumah Sakit Swasta di Kota Medan diakuinya belum ada.”Ya belum ada, dan mereka diharapkan menyediakan sendiri,” katanya, Rabu (10/06/2020)

Ketika ditanya apakah tidak ada keringanan biaya rapid test kepada masyarakat yang bepergian keluar kota atau regulasi yang mengaturnya? Dijawab Masrita, sejauh ini peraturannya belum ada di Pemko Medan. “Sejauh ini kalau subsidi dan peraturan itu memang belum ada, jadi ketika nanti ada seperti ini tentunya harus ada koordinasi, dan nanti akan kami buat dulu dalam bentuk diskusi-diskusi,”pungkasnya.

Diakuinya juga bahwa belum ada peraturan yang mengatur tentang satuan harga untuk rapid test dan belum ada subsidi atau bantuan dari pemerintah kota Medan kepada Rumah Sakit swasta di Medan.

Untuk kota medan masih mengakomodir kebutuhan dari puskesmas yang ada dikota Medan dan masih terus mengupayakan pengadaan rapid test dibeberapa lokasi di Kota Medan seperti perkumpulan-perkumpulan atau komunitas tertentu dan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi sumatera utara

Ditambahkan, untuk rapid test masih dilakukan secara selektif seperti dikantor-kantor, sekretariat, satpol PP, PD pasar, dan rapid test masih difokuskan kepada masyarakat atau orang yang ada kontak erat dengan PDP atau penderita.

Sementara, melalui surat edaran tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 5 Tahun 2020, masyarakat yang melakukan perjalanan harus mengantongi sejumlah surat izin.

Dokumen yang harus dibawa adalah surat tugas, surat keterangan sehat, dan surat keterangan rapid tes & PCR.

Dari syarat tersebut, yang cukup menarik perhatian adalah masyarakat harus mengantongi surat uji polymerase chain reaction (PCR).

Penulis: Bonni T Mamullang

Editor : Nelson

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *